Tak Lagi Layani Perizinan HO, Pemko Dumai Kehilangan Potensi PAD Miliaran Rupiah

Tak Lagi Layani Perizinan HO, Pemko Dumai Kehilangan Potensi PAD Miliaran Rupiah

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai kini tidak lagi melayani perizinan gangguan lingkungan atau (HO) karena kewenangan resmi dicabut dan telah ditandatangani Wali Kota Zulkifli As sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Dumai Hendri Sandra mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO sudah diterapkan, dan seluruh calon pengusaha tidak lagi harus mengurus izin gangguan.

Pencabutan pelayanan izin gangguan atau HO ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

"Surat edaran permendagri menyebut bahwa pemerintah daerah diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan," kata Hendri.

Dengan pencabutan izin ini, lanjutnya, maka pelayanan izin gangguan dan retribusi izin gangguan untuk sementara waktu berpedoman kepada surat earan Permendagri No 19 tahun 2017.

"Pencabutan kewenangan izin gangguan daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah presiden," sebutnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat luas maupun pengusaha sudah memiliki izin gangguan atau HO tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan karena secara otomatis izin gangguan tidak berfungsi lagi.

Sebelumnya, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO ini menyebabkan Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan.

"Kewenangan dicabut ini membuat dumai berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah dari retribusi tahunan sekitar Rp3,5 miliar, dan kini hanya melayani 83 perizinan dari 84 sebelumnya," sebut Said. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index