Jalani Sidang di PN Rohil, Empat Warga Tanah Putih Divonis 4 Tahun Penjara

Jalani Sidang di PN Rohil, Empat Warga Tanah Putih Divonis 4 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Rabu (11/10), Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berkantor Di Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Jalan Lintas Riau - Sumut, kembali mengelar sidang dengan empat orang terdakwa yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Ke empat terdakwa bernama Masrizal (35) warga Jalan Tuanku Tambusai Rt 01,Rw 03 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, May Herison ( 22), warg Jalan Veri Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Redi Gunawan (31), warga Jalan Pelabuhan Rt 002, Rw 001 Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan Sibadah (30), warga Teluk Mega Rt 00, Rw 001 Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH, MH didampingi oleh dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH,MH dan Crimson SH dengan Jaksa Penuntut Umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Ronny Hutagalung SH. Sementara ke empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Dodi Mangguncong SH dan Panitra penganti Marlinen Grissli Siregar SH.

Dari pantauan di persidangan, ke empat terdakwa memasuki ruang persidangan dengan mengenakan baju berwana oren bertuliskan tahana Kejari Rokan Hilir.

Empat terdakwa yang duduk dikusri pesakitan sambil menundukan kepala kebawah ketika ketua majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusan tersebut, ke empat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Majelis hakim memvonis ke empat terdakwa dengan penjara 4 tahun dan denda 800 juta sebsuder 2 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, empat terdakwa menerima keputusan majelis hakim dan tidak melakukan banding kepengadilan tinggi

Disidang sebelumnya, ke empat terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronny Hutagalung SH, beranggapan bahwa empat terdakwa telah melanggar pasal 112 (1) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Data yang dihimpun sebelum nya, ke empat terdakwa di tangkap oleh tim opsnal satreskrim Polsek Tanah Putih pada Rubu (17/5/17) yang lalu, di dalam sebuah gubuk kebun Sawit Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Selain mengamakan ke empat terdakwa, Polisi juga mengamankan barang bukti1 paket kecil narkotika jenis sabu sabu dan alat hisap. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index