Sidang Kasus 40 Kilogram Sabu di Jangkang Bengkali

Eri Jack Bantah Menjadi Kurir 40 Kg Sabu, Tapi Benarkan Dibayar Rp90 Juta

Eri Jack Bantah Menjadi Kurir 40 Kg Sabu, Tapi Benarkan Dibayar Rp90 Juta
Sidang terdakwa kasus sabu 40 kilogram, Ery Jack membantah sebagai kurir.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Terdakwa Herri alias Eri Jack  menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Dia mengikut sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas dugaan kepemilikan sabu seberat 40 kilogram dan 150 butir pil ekstasi, Rabu (11/10/2017).

Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Sutarno, Eri Jack terkesan berkelit dan membantah keterlibatannya terhadap 40 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi yang ditangkap Polda Riau dari 2 kurir Zul Fadhli dan Aldo di Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu. 

Berbagai pertanyaan dilontar majelis hakim dan jaksa penuntut ke terdakwa Eri Jack dibantah dengan cara berbelit-belit. 

Terdakwa juga menyangkal berperan sebagai penghubung dan mengetahui peredaran puluhan kilogram barang haram terhadap kurir Zul Fadhli kendati Zul Fadhli sudah mengakui pada sidang sebelumnya dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Eri Jack menegaskan, pernyataan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak diakuinya karena dibawah tekanan penyidik. 

Hakim dan jaksa penuntut sempat mempertanyakan pesan SMS dan pesan via BBM yang dikirim terdakwa Eri Jack ke kurir Zul Fadhli. Pesan via BBM, Eri sempat bertanya dan mengirim foto bungkusan dalam sebuah kotak mirip yang diamankan Polisi yang ternyata sabu dan ekstasi. 

Kendati BBM atasnama dirinya jelas dikirim ke Zul Fadhli, Eri Jack tetap menyangkal. Dia berdalih tidak pernah mengirim sesuai di BBM miliknya dan kemungkinan ada pihak lain yang menggunakan handphonenya dan mengirim hal tersebut. 

Kemudian, hakim sempat bertanya soal uang upah Rp90 juta yang dia diterima dari pengiriman barang haram itu di dalam BAP. Eri Jack tak dapat menyangkal, hanya menjawab kalau yang ditandatangani itu berarti benar di hadapan majelis hakim. 

Sidang pemeriksaan terdakwa Eri Jack dipimpin Sutarno didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Robi Harianto, Andy Sunartejo dan Handoko, sedangkan Penasehat Hukum (PH) Windrayanto dan Farizal. 

Sidang terhadap terdakwa Eri Jack ini dijadwalkan akan kembali digelar Rabu (18/10/17) pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.(R04/boc)
 

Listrik Indonesia

#ERY JACK # Narkotika # Sabu

Index

Berita Lainnya

Index