Sidang Kaki Tangan Sabu Internasional 40 Kilogram

Jawaban Ery Jack Soal Jaksa dan Ikan Kuraw Rp30 Juta Bikin Geger...

Jawaban Ery Jack Soal Jaksa dan Ikan Kuraw Rp30 Juta  Bikin Geger...
Ery Jack, kaki tangan peredaran mega sabu sebesar 40 kilogram di Jangkang Bengkalis membuat jawaban mengejutkan pada persidangan di Pengadilan Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Terdakwa kasus kepemilikan  40 kilogram sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi Herri alias Eri Jack sempat ditanya majelis hakim tentang penghasilannya sebagai seorang nelayan. 

Pertanyaan itu dilontar majelis hakim terkait ditemukannya 11,5 gram sabu di rumahnya dan hubungannya terhadap puluhan kilogram sabu dan ekstasi dari 2 kurir Zul Fadhli dan Aldo yang diamankan Polda Riau. 

Terkait 11,5 gram sabu, didepan majelis hakim, Eri Jack mengaku barang haram tersebut miliknya dan dikonsumsi sendiri. Dia membeberkan mendapat barang tersebut dari Jaksa saat menjual ikan kurau hasil tangkapan disana. 

"Berapa penghasilan saudara sampai bisa beli sabu? tanya hakim anggota Fatma Widola.

"20 sampai 30 juta perbulan,"jawab terdakwa mengaku ikan tangkapan yang dijual jenis ikan kurau. "waw, kalau gitu jadi nelayan sajalah saya"heran hakim. "Boleh buk,"sambut Eri Jack.

Jetsky mewah ini menjadi kendaraan laut Ery Jack yang diamankan aparat kepoilisian.

Sebelumnya, terdakwa Herri alias Eri Jack kembali disidang Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (11/10/2017). 

Dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa sidang dipimpin Hakim PN Bengkalis dipimpin Sutarno didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Robi Harianto, Andy Sunartejo dan Handoko, sedangkan Penasehat Hukum (PH) Windrayanto dan Farizal.

Dalam persidangan Eri Jack membantah hampir seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya.(*/boc)

Listrik Indonesia

#ERY JACK # Narkotika # Sabu

Index

Berita Lainnya

Index