TERNYATA... Kecamatan Tanjung Medan Belum Terdaftar di Kemendagri, Ini Gara-garanya

TERNYATA... Kecamatan Tanjung Medan Belum Terdaftar di Kemendagri, Ini Gara-garanya
Anggota DPRD Rohil, Afrizal

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ternyata, selama ini Kecamatan Tanjung Medan yang dimekarkan dari Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil belum terdaftar di pusat.

"Ya, saya baru saja di telepon Dirjen OTA Kementrian Dalam Negeri, bahwa Kecamatan Tanjung Medan belum ada di Kabupaten Rohil, dan nomor induknya belum keluar," kata anggota DPRD Rohil, Afrizal, Kamis (12/10).

Artinya, Afrizal menambahkan, untuk pembentukan Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) masih butuh satu kecamatan lagi. 

"Ya, karena Kecamatan Tanjung Medan belum terdaftar. Jadi, saat ini baru ada 4 kecamatan pendukung pembentukan Kabupaten Roteng, yaitu Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Pujud, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, dan Kecamatan Rantau Kopar," terang Afrizal.

Sementara, lanjut Afrizal, untuk membentuk Kabupaten Roteng harus ada 5 kecamatan pendukung. "Jadi, kita harus merangkul satu kecamatan lagi untuk pemekaran Kabupaten Roteng dari Kabupaten Rohil," katanya.

Afrizal menilai, belum terdaftarnya Kecamatan Tanjung Medan di pusat, tidak terlepas karena lambannya Pemkab Rohil mengurusnya. 

"Padahal Kecamatan Tanjung Medan itu sudah lama dimekarkan dari Kecamatan Pujud, tapi rupanya belum juga terdaftar di pusat sana, jadi tidak ada salahnya kita katakan Pemkab Rohil lamban mengurusnya," tutur Afrizal.

Selain kurang satu kecamatan pendukung terbentuknya Kabupaten Roteng, lanjut pria yang akrab disapa Epi Sintong ini, masih diperlukan juga tanda tangan persetujuan Bupati Rohil. 

"Ya, kalau soal persetujuan bupati bisalah nanti menyusul, yang paling pentingnya tim pemekaran Kabupaten Roteng, harus bisa merangkul satu kecamatan lagi, sehingga bisa kita ajukan kelayakan pemekaran Roteng itu ke pusat sana," pungkas Afrizal. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index