Ditanya Soal Perkembangan RTRW Riau, Gubri Jawab Begini

Ditanya Soal Perkembangan RTRW Riau, Gubri Jawab Begini
Andi Rachman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menganggap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau belum mengakomodir penyesuaian kawasan penyelamatan gambut. 

Hingga kini, draft RTRW yang telah disahkan beberapa waktu lalu ini masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi di tingkat kementerian terkait.

"Kita masih menunggu hasil keputusannya, karena baru rapat pertama. Tentu ada yang sudah mengerucut dan ada yang belum. Masalah ini nanti akan dibicarakan lagi setingkat nasional," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

Soal kawasan penyelamatan gambut, pria yang akrab disapa Andi Rachman ini menyampaikan, bahwa Pemprov Riau akan mengikuti aturan yang ada di KLHK."Kita melihat dari SK petunjuk Kementerian dan SK terakhir yang dikeluarkan Kementerian LHK," ujarnya.

Selain itu, Andi juga berharap besar semoga persoalan RTRW di Riau segera tuntas. Sehingga, pertumbuhan ekonomi dan investasi di Riau dapat mendongkrak pendapatan daerah, khususnya bagi masyarakat.

"Pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan investasi yang selama ini terhambat RTRW akan berkembang cepat jika ini tuntas," tandasnya.

Sekedar pengingat, Panitia khusus (Pansus) RTRW Riau melaporkan, bahwa usulan lahan yang akan diholding zone luasnya mencapai 405.847 hektare dan Grand Total 405.847 hektare.

Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1.798 hektar, Ruang Terbuka Hijau 0 hektare.

Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektare, Hutan Rakyat 0 hektar, Kawasan Industri 399 hektare, Infrastruktur 7.078 hektare, Lokasi Tambang 0 hektar, Pariwisata 55.355 hektar, Pemukiman 19.317 hektare, Perairan 0 hektare, Perkebunan Besar 0 hektare, Perkebunan Rakyat 321.717 hektare, Kawasan Pertanian 0 hektare.

Peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012 876 hektare yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektare, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare.

Selanjutnya, Rincian Peruntukan Ruang dengan rincian, Kawasan Lindung, 945.532 hektare yang terdiri dari Hutan Konversi 629.291 hektare, Hutan Lindung (Hutan Lindung 231.244 hektar, Hutan Lindung dan Pariwisata 601 hektar), Kawasan Lindung (Kawasan Lindung 5.429 hektar, Kawasan Lindung dan Pariwisata 425 hektar), Kawasan Lindung Bergambut 21.615 hektar, Kawasan Lindung Resapan Air 50.096 hektare, Ruang Terbuka Hijau 6831 hektar.

Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare yang terdiri dari: Hutan Produksi Terbuka (Hutan Produksi Terbatas 1.009.576 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Adat 1.908 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Pariwisata 7.279 hektar), Hutan Produksi Tetap 2.340.815 hektar, Hutan Produksi Konversi (Hutan Produksi Konversi 1.174 800 hektar, Hutan Produksi dan Hukum Adat 577 hektar, Hutan Produksi Konversi dan Pariwisata 3.474 hektar), Hutan Adat 471 hektar.

Hutan Rakyat 42.450 hektar, Kawasan Industri 19.645 hektar, Kawasan Pengelolaan Limbah Terpadu 443 hektar, Kawasan Peruntukan Lainnya 3.723 hektar, Lokasi Tambang 33 404 hektar, Kawasan Pariwisata 9964 hektar, Pemukiman 186.356 hektar, Perkebunan Besar 1.632.776 hektar, Perkebunan Rakyat 977.525 hektar, Kawasan Pertanian 514.466 hektar, Perairan 107.692 hektar. Grand Total 9.012.876 hektare. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index