Andai Terbukti Rencanakan Pembunuhan Yanti, Tersangka As Diancam Dihukum Seumur Hidup

Andai Terbukti Rencanakan Pembunuhan Yanti, Tersangka As Diancam Dihukum Seumur Hidup
Barang bukti yang diamankan polisi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir menemukan perkembangan baru terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba.

Dari beberapa fakta dan bukti baru yang ditemukan, bahwa pembunuhan terhadap korban Yanti, yang dilakukan oleh tersangka As (sebelumnya ditulis Az), sebelumnya sudah direncanakan oleh tersangka. 

Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Selasa, 17/10/2017. AKP Arry menuturkan, pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah, pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, saat tersangka mendengar omongan korban. 

Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka. Hasil olah TKP dan kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walau tersangka mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP. 

"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa, 3/10/2017", beber Kasat.

Tersangka As, yang saat pemeriksaan didampingi oleh Pengacara Jumriadi, SH, mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati, mendengar perkataan korban yang menghina dirinya. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan di keluarga korban, memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah meninggalkan dirumah.

"Sebilah pisau, sepanjang 28 cm, dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru. Tersangka kemudian pura-pura belanja, agar korban tidak curiga", tambah AKP Arry.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit di belakang rumah tersangka. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, warga Jalan Karya Pekan Arba Tembilahan, menjadi gempar, saat jasad Yanti ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam warungnya, Rabu, 4/10/2017. Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka, yang mencoba menghindar dari tanggung jawab. (R17)

Listrik Indonesia

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index