SINTING.... Ayah Bejat Ini Nodai Anak Kandung dan Temannya Sekaligus, Ini Pelakunya

SINTING.... Ayah Bejat Ini Nodai Anak Kandung dan Temannya Sekaligus, Ini Pelakunya
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

PEKALONGAN (RIAUSKY.COM) - Ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu waktu akan tercium juga. Nah, pepatah itu dapat dialamatkan ke SSP (48). Warga Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Pekalongan, itu benar-benar edan.

Bayangkan, doa dengan tega menodai anak kandungnya, RM (16), di ruang tamu rumahnya. Parahnya, bukan hanya anaknya yang dia 'makan'. Teman anaknya berinisial LK (18), yang saat itu bermain di rumahnya juga digarap.

Kejahatan susila itu sejatinya terjadi pada Maret 2017, tetapi baru terungkap sekarang karena korban ketakutan. Pengakuan pertama terlontar dari LK. Dia tidak tahan lagi menyimpan rahasia tersebut.

LK lantas menceritakannya kepada orang lain. Namun, kabar itu akhirnya sampai kepada keluarganya. Tentu saja, keluarga LK berang. Mereka kemudian melaporkan SSP ke Polsek Sragi. 

Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Anggota yang mendapat laporan langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

"Saya hanya melakukan sekali. Itu pun tidak sampai gituan," ucap SSP ketika gelar perkara di aula Mapolres Pekalongan kemarin (17/10) seperti dimuat jawpaos.com.

Kasubbaghumas Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menyatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang diamankan berupa sepotong kaus serta celana jins dan celana dalam milik korban. Ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar," terangnya. (R03)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index