Tanggul Kolam Limbah PT EMA Jebol, Ratusan Ikan Mati di Sungai Batang Lubuh

Tanggul  Kolam Limbah PT EMA Jebol, Ratusan Ikan Mati di Sungai Batang Lubuh
Petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi kolam limbah buangan perusahaan yang mengarah ke Sungai Batang Lubuh.

KEPENUHAN (RIAUSKY.COM)- Kolam limbah atau yang sering disebut tanggul limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Eluan Mahkota (EMA) yang beroperasi di desa Sei Rokan Jaya (Seroja) kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu (Rohul) jebol.

Insiden ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai Batang Lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.

Akibat jebolnya kolam limbah PKS PT. EMA tersebut mencemari lingkungan empat desa yang terdapat di kecamatan Kepenuhan,  diantaranya, Kelurahan Kota Tengah, Desa Sei Rokan Jaya (Seroja), Kepenuhan Timur (Pasir Pandak), dan Kepenuhan Hilir (Kasimang).

Pasalnya limbah PKS PT. EMA tersebut mengalir ke sungai mulai dari sungai -sungai kecil hingga ke sungai batang lubuh.

Bahkan aliran sungai yang dilewati limbah PKS tersebut menyebabkan banyak ikan mati sehingga merusak ekosistem sungai.

Atas kejadian ini warga meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan nakal, hingga pada sanksi pencabutan izin operasional perusahaan.

“Kami atas nama masyarakat 4 Desa yang terdampak limbah pabrik PT Ema meminta tanggungjawab perusahaan, kejadian ini juga akan Kita laporkan ke Bapak Bupati untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Camat Kepenuhan Recko Roeandra, S.STP didampingi 4 Kades yang menjadi korban pencemaran di kantor PT EMA, Selasa (17/10/2017).

Dikatakan Recko kejadian ini menyebabkan tercemarnya aliran sungai Batang Lubuh hingga merusak ekosistem, termasuk matinya ratusan ikan di aliran sungai.

Masyarakat pun menjadi resah, sebab sungai yang selama ini mereka gunakan untuk beraktifitas sehari-hari seperti mandi, mencuci dan mencari ikan tidak bisa lagi, karena sudah tercemar limbah pabrik. 

Diketahui, 30 parsen masyarakat kecamatan Kepenuhan  masih mengandalkan sungai untuk mencari ikan.

“Warga mendesak kepeda pemerintah untuk mencabut izin perusahaan, sebab hampir setiap tahun kejadian ini terus berulang, namun pada tahun ini merupakan kejadian yang terparah,” katanya.

Sementara kades kepenuhan timur, Ashar (17/10) membenarkan PKS PT. EMA telah membuang limbah ke sungai, hal ini terbukti ketika warna air sungai berumah menjadi hitam dan kecoklatan.

“Kejadian ini merupakan yang terbesar selama PKS beroperasi, bahkan menyebabkan ikan mati,” Ujarnya.

Sedangkan kades Sei Rokan Jaya M. Dain juga mengungkapkan hal yang sama, bahkan pembuangan limbah oleh PT. EMA setiap tahun tetap ke sungai namun kali ini yang terparah.

“Kami masyarakat empat desa menuntut PT. EMA untuk memperbaiki ekositem sungai, jika sungai tercemar warga tidak akan bisa lagi menangkap ikan sementara sebagian warga melangsungkan hidupnya melalui sungai untuk mencari ikan,” Kecamnya.

Terkait kejadian ini Tim Dinas Lingkungan hidup dipimpin langsung Kabid Pengawasan, Asdinoper bersama sejumlah anggotanya langsung turun.

Dari lokasi kolam limbah yang kita lihat, ternyata tanggul kolam jebol sehingga limbah mengalir ke sungai, selain itu kolam limbah tidak ada lagi pembatas antara kolam limbah satu ke kolam limbah lainnya.

“Hasil lab akan keluar 15 hari kedepan, tapi secara kasat mata kita melihat adanya kelalaian dari perusahaan sehingga merusak lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sejauh ini pihak dinas lingkungan hidup baru bisa mengatakan terindikasi pencemaran, dan jika hasil laboraturium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu maka perusahaan bakal ditindak sesuai UU 32 dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.

Sementara itu, Manajer PT EMA, Hasoloan Sianturi mengaku bersalah dan siap bertanggungjawab, dan bocornya kolam limbah sampai mencemari aliran sungai disebabkan faktor alam bukan disengaja.

“Atas nama perusahaan kami minta maaf, ini bukan kami sengaja,” terangnya singkat.(CR2/tin)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index