RKU Dibatalkan, Sudah Tiga Hari, Pelabuhan Futong di Siak Hentikan Aktivitas Bongkar Muat...

RKU Dibatalkan,  Sudah Tiga Hari, Pelabuhan Futong di Siak  Hentikan Aktivitas Bongkar Muat...
Truk bermuatan kayu HTI biasanya memenuhi aktivitas lalu lintas di Riau. Namun, semenjak pembatalan RKU PT RAPP beberapa hari terakhir, aktivitas itu berkurang drastis.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Aktivitas  bongkar muat  hasil Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Pelabuhan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kabupaten Siak sudah berhenti sejak 18 Oktober 2017. 

Di lokasi HTI dan pelabuhan saat ini dalam keadaan kosong.

Di pelabuhan Futong, kecamatan Sungai Apit, biasanya padat aktivitas bongkar muat kayu akasia, saat ini tidak ada lagi. Di wilayah Futong, Sungai Apit ini saja ada sekitar 1.000 tenaga kerja PT RAPP. Sekitar 70 persennya sudah dirumahkan.

Abdillah, seorang karyawan PT RAPP yang sudah 1 tahun lebih bertugas di Futong harus kembali ke Pangkalan Kerinci. Sedangkan ratusan rekan kerjanya harus rela kehilangan mata pencarian.

"Sampai hari ini belum ada aktivitas di tempat kerja. Saya kembali ke Pangkalan Kerinci, karena di Futong tak ada lagi pekerjaan," kata dia, Jumat (20/10/2017).

Abdillah menyebut, statusnya hingga hari ini masih sebagai karyawan PT RAPP. Namun kedepan belum tentu bisa berlanjut, apabila bahan baku perusahaan tidak bisa lagi disuplai.

"Sebagian besar rekan-rekan saya sudah mendapat giliran di PHK. Kapan giliran saya, saya belum tahu. Intinya saat ini kami semua sangat terpukul, dan terancam. Karena mata pencarian kami selama ini memang di sini," kata dia.

Sebagai kepala keluarga Abdillah menghidupi 5 orang anggota keluarganya, istri, adik dan orang tua. 

Jika PHK benar-benar menimpanya, ia tidak tahu harus berbuat apalagi untuk menghidupi orang-orang yang ditanggungnya.

"Begitu juga rekan-rekan saya yang lain, rata-rata menanggung beban untuk 5 orang, baik istri maupun anak-anak," kata dia.

Menurut dia, setelah 2 hari sebagian besar pekerja di wilayah Futong dirumahkan, banyak para pekerja itu yang galau. 

Ada yang mencoba mengadu nasib ke tempat lain ada pula yang mencoba membuka usaha kecil-kecilan.

"Saya sangat menyayangkan keputusan Mentri LHK, yang menyebabkan dirumahkannya ribuan karyawan," kata dia.

Sebagaimana diberitakan Tribun, pemicu terhambatnya operasional PT RAPP karena keputusan KLHK yang membatalkan Keputusan Mentri Kehutanan, nomor SK 93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku dari 2010 -2019 atas nama PT RAPP.(*/R07)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index