Wasekjen DPP PAN Tegaskan SK untuk Kandidat Pilgubri 2018 Belum Dikeluarkan

Wasekjen DPP PAN Tegaskan SK untuk Kandidat Pilgubri 2018 Belum Dikeluarkan
Irvan Herman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bupati Siak, Syamsuar dikabarkan akan menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN sebagai bakal calon (balon) dalam pertarungan Pilgubri 2018 mendatang dan rencananya SK tersebut akan diserahkan hari ini, Rabu (25/10/2017).

Namun kabar penyerahan SK dari DPP PAN sebagai balon Pilgubri 2018 tersebut belum bisa dipastikan secara resmi. Sebab, hingga saat ini, DPP PAN belum menentukan SK yang akan diusung.

Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman mengungkapkan jika DPP PAN belum mengeluarkan SK untuk nama yang akan diusung pada Pilgubri 2018 mendatang.

Setelah saya konfirmasi ke Sekjen DPP PAN, bahwa tidak ada SK yang dikeluarkan dan kalaupun ada, itu hanya berupa rekomendasi atau surat tugas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Irvan saat dikonfirmasi terkait kabar DPP PAN yang telah mengeluarkan SK untuk seorang kandidat Pilgubri 2018.

"Rekomendasi itu tidak hanya untuk satu kandidat saja, namun bisa lebih dari satu kandidat yang memiliki elektabilitas baik berdasarkan lembaga survey yang kredibel," lanjutnya.

Masih kata Irvan, surat rekomendasi memiliki syarat seperti SK dari partai lain untuk koalisi, komitmen atau kesepakatan pengembangan PAN dan tentunya pasangan.

"Dan untuk SK akan dikeluarkan setelah digelarnya rapat pleno Pengurus Harian DPP PAN dan sampai saat ini, DPP PAN belum menggelar rapat harian untuk menentukan kandidat yang akan diusung," ucapnya.

"Untuk itu kepada semua calon yg telah mendaftar ke PAN jangan berputus asa. Sebab, PAN belum menentukan atau mengeluarkan SK untuk nama yang akan diusung dalam Pilgubri 2018," terangnya.
Ditambahkannya, meski rekomendasi itu tidak ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, namun sebagai kader PAN harus tetap menghormati dan menjalankan serta tetap menjaga komunikasi dengan calon yang lain karena belum final.

"Namun, kalau SK yang dikeluarkan sudah ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen, maka semua kader wajib menjalankan dan terdapat sanksi jika mencoba melirik calon lain," pungkasnya. (*)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index