MIRIS... Penjarahan di Bukit Betabuh, Kayu Dijarah, Lahan Dijual ke Pemodal

MIRIS... Penjarahan di Bukit Betabuh, Kayu Dijarah, Lahan Dijual ke Pemodal
Ilustrasi: Kondisi zona inti HL Bukit Betabuh yang telah dibangun jalan oleh pembalak liar dari Sumatera Barat, 21 Agustus 2017. Foto: Zamzami/ Mongabay Indonesia

TALUKKUANTAN  (RIAUSKY.COM) - Hutan Lindung Bukit Betabuh membentang dari kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Mudik hingga Pucuk Rantau. 

Namun kawasan hutan di kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang berbatasan dengan Sumatera Barat ini seperti  memberi lauk pada kucing pada pelaku illegal logging dan penjualan lahan akibat tidak dijaga dengan ketat.

Dengan potensi kayu yang demikian besar, kawasan hutan lindung ini kian porak-poranda akibat penjarahan hutan  baik illegal logging maupun penjualan lahan kepada para pemodal untuk dijadikan areal kebun kelapa sawit.

Tak terbayangkan kerugian besar yang dialami negara akibat penjarahan ini. Kayu-kayu yang ditebang dan dijual membuat pundi-pundi uang pelaku illegal logging membengkak tanpa kewajiban membayar pajak dari izin usaha dan penjualan kayu yang mereka lakukan.

Setelah kayu-kayu dijarah,lahan-lahan yang sudah terbuka tersebut kemudian dijual kepemodal untuk menjadi areal kebun kelapa  sawit. Tak heran sebagian kawasan hutan lindung sudah berubah menjadi areal kebun kelapa sawit dan pemiliknya pun banyak berasal dari luar Kuansing.  

Ini merupakan kondisi ironis dan memprihatinkan. Ditengah begitu sulitnya warga Kuansing mendapatkan lahan dan menjaga hutan lindung, namun penjarahan seperti tidak tertahan dilapangan oleh pemerintah dan tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukum.

Kerugian teramat besar  berupa rusaknya kawasan hutan lindung ini sebagai penyanggah perbatasan Riau dan Sumbar yang memiliki multi fungsi. Sebagai kawasan hijau, kawasan penyangga air, surga flora dan fauna serta ilmu pengetahuan dan budaya.

Bahkan jika illegal logging dan penjualan lahan tak terhenti, hutan lindung ini akan semakin tandus dan berdampak pada kondisi dan debit air bagi sejumlah air terjun yang terletak disepanjang kawasan ini.  Padahal keberadaan air terjun ini merupakan modal dasar sektor pariwisata di Kuansing dimasa depan.

Masih maraknya illegal logging dan pencaplokan lahan dikawasan hutan lindung Bukit Betabuh diakui Abriman salah seorang staf UPT Dinas Kehutanan Riau di Kuansing, Abriman,S.Hut, Jumat ( 27/10.2017 ) siang. Untuk diketahui, kawasan hutan lindung ini sekarang berada dibawah pengelolaan  Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

“Masih (illegal logging) terjadi dan berjalan.  Tapi tim Polhut Provinsi Riau sudah turun patroli minggu lalu,”ujar mantan Kadis kehutanan Kuansing itu saat ditanya wartawan.

“Illog masih berjalan sementara kewenangan UPT Dinas Kehutanan Riau di Kuansing belum jelas termasuk legaliitasnya sehingga sulit untuk melakukan pengawasan,”ujarnya.

Diperkirakan ujar Abriman,  dari perbatasan Sumbar-Riau aeral hutan lindung Bukit Betabuh yang sudah dijarah pelaku illegal logging sudah masuk hingga satu kilometer kedalam wilayan Kuansing.

"Itu terjadi baik dari arah kabupaten Dhamasraya maupun kabupaten Sijunjung Sumatera Barat,” tutupnya. (R12/Ktc)

Listrik Indonesia

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index