Masih di Bawah Standar Kebutuhan

Wako Minta Perusahaan Bayar Upah di Atas UMK

Wako Minta Perusahaan Bayar Upah di Atas UMK
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sudah disepakati sebesar Rp2.165.435 oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru, Namun Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, meminta para pengusaha atau perusahaan besar bisa membayarkan di atas angka tersebut.
 
Pasalnya, menurut Firdaus besaran uang yang disepakati itu masih di bawah dari standar kebutuhan layak hidup. Tetapi, perlu diingat juga hal tersebut hendaklah disesuai dengan kemampuan dan perkembangan perusahaan. 
 
"Saya berharap pengusaha atau perusahaan besar di Kota Pekanbaru ini, mau membayarkan upah karyawan mereka di atas UMK yang telah disepakati. Rekomendasi dari DPK sebesar Rp2.165.435,- itu, diketahui masih berada di bawah kebutuhan layak hidup," jelas Firdaus dalam rilisnya.
 
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, perusahaan skala besar mestinya boleh melebihi dari UMK yang telah disepakati. Tapi, disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan. Karena, UMK yang dipatok itu adalah berupa upah minum terendah. Kalau memang mampu, perusahaan jangan ambil upah minimum tersebut.
 
"Ambilah upah yang sehat," sebut Firdaus. Pemerintah memang membuat standar batasan bawah upah bagi pekerja. Tentunya, dengan tujuan agar nantinya tidak ada masalah. Maka, besaran ditetapkan harus sesuai pertimbangan kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja).
 
Karena kalau dipaksakan harus sesuai akan tuntutan ideal maka tidak semua mampu, terutama UMKM. "Bisa bangkrut mereka," kata Firdaus
 
Walikota meminta kebijaksanaan dari perusahaan dengan mengubah pemahaman karyawan sebagai aset bukan pekerja. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index