Tinggi Dari Kabupaten Kota Lainnya

UMK Kuansing 2016 Capai Rp2.227.500

UMK Kuansing 2016 Capai Rp2.227.500
ilustrasi (internet)
TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) -  Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis menunjukan  keseriusannya memperjuangkan kesejahteraan para buruh di Kuansing terwujud. Hal itu dibuktikan dengan naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 mendatang yakni Rp2.227.500.
 
"UMK Kuansing tahun ini naik menjadi Rp2.227.500. Angka ini di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) Riau," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kuansing, Muharlius.
 
Sebelumnya, ungkap Muharlius, UMK Kuansing Rp1.980.000. "Alhamudulillah, berkat perjuangan Pak Bupati, UMK buruh tahun 2016 mendatang naik sebesar Rp247.500 dari UMK tahun 2015 lalu," sebutnya. 
 
Kenaikan UMK, kata Muharlius sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bahkan, kenaikan UMK cukup besar dan ini harus dijalankan oleh perusahaan. "Pak Bupati mengaku gembira dengan naiknya UMK 2016, sebab membantu kesejahteraan buruh dan tenaga kerja yang bekerja di seluruh perusahaan di Kuansing," bebernya. Menurutnya, kalau buruh semakin sejahtera tentu berimbas kepada perekonomian masyarakat. (R03)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index