Dua Tersangka Korupsi di Dispenda Riau Segera Diadili

Dua Tersangka Korupsi di Dispenda Riau Segera  Diadili
Tersangka dugaan korupsi di Dispenda Riau saat di Kejati Riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dua tersangka korupsi di Dispenda Riau, Deliana dan Deyu, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Selasa (7/11/2017), Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melimpahkan berkas dua tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau tahun 2015-2016 ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa (7/11/2017). 

“Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pekanbaru,” ujarnya.

Dua tersangka dalam perkara korupsi SPPD Dispenda Riau sebesar Rp1,2 miliar ini yakni, Deliana, Sekretaris di Dispenda Riau dan Deyu, Kasubag Keuangan di Dispenda Riau tahun 2015-2016.

Seperti dilaporkan segmennews.com, modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut ada pemotongan oleh pejabat yang berwenang tahun 2015. Potongan sebesar 5 persen.

Kemudian tahun 2016, potongan ini naik jadi 10 persen. Modus lainnya, membuat SPPD fiktif dan SPJ fiktif.

Kemudian ada juga yang melakukan perjalanan dinas satu orang, namun SPPD dibuat dua atau empat orang.

Modus lainnya diakhir tahun uang dikeluarkan, namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Modus yang sama ini dilakukan di semua bidang yang ada di Dispenda Riau. 

Atas perbuatan ini, tersangka menurut Sugeng, dijerat sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tentang pemerasan.(*/R04)

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index