Dibekuk Polres Dumai, Pengedar Ini Simpan Sabu di Rumah Kosnya 

Dibekuk Polres Dumai, Pengedar Ini Simpan Sabu di Rumah Kosnya 
Pelaku saat diamankan bersama barang bukti

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Seorang lelaki berisial Jo (28) Warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, yang dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (8/11/2017) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Dumai. 

Dari penggeledahan yang dilakukan Polisi, ternyata sabu seberat 4,72 gram yang rencanya untuk diedarkan disimpan didalam
rumah kosnya di Jalan Mangga, Kelurahan Rimba Sekampung. 

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti termasuk seperangkat alat penghisap telah amankan  untuk proses hukum.       

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebutkan, pengungkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu ini setelah
anggota menerima informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan sesuai lokasi yang diinformasikan, dengan didampingi Ketua RT setempat, kita berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,72 gram," Kapolres Dumai menerangkan.

Kata Kapolres lagi selain sabu seberat 4,72 gram sabu, anggota juga mengamankan seperangkat alat hisap, kaca pirek yang masih terdapat sabu-sabu, gunting, pisau karter dan mancis.

"Sekitar 3 jam kita lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita tangkap," ujarnya mantan Kapolres Siak ini. (R13)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index