Tiga Pangkalan Elpiji Subsidi di Pekanbaru Dibekukan Usahanya. Disperindag: Siap-siap, Masih Banyak yang Lain...

Tiga Pangkalan Elpiji Subsidi di Pekanbaru Dibekukan Usahanya. Disperindag: Siap-siap, Masih Banyak yang Lain...
Elpiji tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin tapi banyak dialihkan pada pelaku usaha.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru akhirnya mulai membuat keputusan tegas terkait dugaan penyimpangan kuota gas elpiji bersubsidi.

Tiga pangkalan yang selama ini menerima kuora antara 800-1000 tabun gper bulan akhirnya ditutup dan dilakukan pemutusan hubungan usaha  karena dianggap melakukan pelanggaran.

"Beberapa pelanggaran yang mereka lakukan  tidak dapat ditoleransi, jadi langsung dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU),'' ungkap Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Kamis (9/11/2017).

Tiga pangkalan elpiji yang dikenakan  PHU adalah  Pangkalan Pepi Susanto, Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan, dengan nama agen PT Alam Anugerah Sejahtera dengan kuota sebanyak 1.600 tabung perbulan.

     
Kemudian di Pangkalan Usaha Kita, Jalan Harapan Jaya ,Kecamatan Payung Sekaki, dengan nama agen PT Sari Bumi Raya, kuota 1.000 tabung perbulan. 

Selain itu, Pangkalan Toko Setia Jaya, Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kecamatan Patung Sekaki, nama agen PT.Tirta Harapan Sejahtera, kuota 800 tabung perbulan.

Dijelaskan Irba,  pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas Disperindag Pekanbaru diantaranya adalah pangkalan yang menjual gas subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 menjadi lebih Rp22.000 per tabung. 

Selanjutnya, beberapa pangkalan kedapatan menjual elpiji ke pengecer hingga menyebabkan kelangkaan. 

Meskipun tersedia, pengecer akan menetapkan harga elpiji melon selangit, mencapai Rp35.000 pertabung. 

Irba meenjelaskan, langkah yang dilakukan untuk penindakan  tidak hanya berhenti pada tiga pangkalan yang diindikasikan nakal itu saja, tapi juga pangkalan-pangkalan lain yang saat ini masih teurs dalam pengawasan. 

"Masih banyak yang akan menyusul sekarang dalam proses penandatanganan surat PHU dari Kadis," ujarnya. 

Dengan adanya PHU terhadap tiga pangkalan tersebut, secara keseluruhan Disperindag Pekanbaru telah menindak 23 pangkalan elpiji subsidi nakal sepanjang 2017.

Irba menegaskan pangkalan dilarang keras untuk menjual gas bersubsidi kepada pengecer, karena seharusnya pangkalan merupakan tempat terakhir distribusi gas ke masyarakat. 

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan pangkalan atau pengecer yang bermain mata, untuk kemudian ditindak lanjuti.(*/R05)

Listrik Indonesia

#Gas Elpiji

Index

Berita Lainnya

Index