Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Korupsi Suparman

Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Terima Putusan Kasasi Perkara Korupsi Suparman
Bupati Rohul, Suparman.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri Pekanbaru hingga saat ini belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara korupsi atas nama Suparman, yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hulu.

Hal ini dikatakan Denni Sembiring SH, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/11/2017).

“Kita baru tahu dari pemberitaan internet dan media massa. Namun fisiknya kita blum menerima putusan dari MA tersebut,” ujarnya.

Denni, seperti dilaporkan segmennews,  mengaku belum mengetahui kapan atau berapa lama putusan tersebut sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pengadilan Negeri sifatnya hanya menunggu. Jadi kita tunggu saja putusan tersebut sampai ke PN,” ujarnya.

Setelah diterima nantinya lanjut Denni, putusan tersebut akan disampaikan kepada jaksa KPK dan pihak terdakwa untuk eksekusi.

Seperti diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus suap pengesahan APBD Riau.(*/R04/snc)

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index