Tiga Pelaku Judi Song Kartu Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Judi Song Kartu Ditangkap Polisi
ilustrasi (internet)
TAPUNGHILIR (RIAUSKY.COM) - Jajaran  Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku judi song. Mereka menggunakan kartu remi di sebuah warung yang berlokasi di depan PKS Kijang Mill desa Kijang Makmur kecamatan Tapung Hilir.
 
Penangkalan dilakukan Senin (16) sekitar pukul 17.30 WIB. Penjudi  yang diamankan pihak Kepolisian adalah SU ( 40) warga desa Tandan Sari, FA (28) warga desa Tapung Makmur dan UM (28) warga desa Tandan Sari kecamatan Tapung Hilir.
 
Pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di sekitar PKS Kijang Mill desa Kijang Makmur yang meresahkan masyarakat.
 
Tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan ketiganya, bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 190 ribu.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, " ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya" ujarnya singkat. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index