Diusulkan Naik, Pemko Ajukan UMK Pekanbaru Rp2,557.486 Per Bulan

Diusulkan Naik, Pemko Ajukan UMK Pekanbaru Rp2,557.486 Per Bulan
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2018 sebesar Rp2.557.486 atau meningkat delapan persen dibanding UMK tahun ini. 

"Untuk besarannya sesuai formulasi naik 8,74 persen menjadi Rp2.557.486," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen MT di Pekanbaru, Selasa (14/11).

Johny menjelaskan, bahwa Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus ST.MT sudah mengetahui besaran UMK yang telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau tersebut. Nanti setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui. 

"Sekarang rekom dari kita dan pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," ungkap Johny.

Selain itu, Johny  berharap angka UMK dapat disetujui Gubernur Riau pada 21 November mendatang, sehingga pihaknya bisa langsung mensosialisasikan besaran hak karyawan di Kota Pekanbaru. 

"Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan Gubernur," ujarnya. 

Lebih jauh ia mengatakan bahwa angka UMK tersebut dihitung melalui formulasi angka UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional. 

UMK Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2.352.570. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta. (*/CR7).

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index