Ini Tiga Rekomendasi DPRD Terkait RPJMD Kampar untuk Lima Tahun ke Depan

Ini Tiga Rekomendasi DPRD Terkait RPJMD Kampar untuk Lima Tahun ke Depan
Suasana pembacaan rekomendasi DPRD terkait RPJMD Kampar 2017-2022.

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)-  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kampar mengeluarkan tiga rekomendasi terkait RPJMD Kampar lima tahun ke depan.

Dalam Rekomendasiyang disampaikan juru bicara pansus H. Zulkifli pada Laporan Pansus DPRD Kampar tentang RPJMD saat  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar diantaranya:

Pertama, Panitia Khusus meminta agar misi ke-6 yaitu Memperkuat Citra Kampar sebagai Serambi Makkah Riau yang Religius, Beradat dan Berbudaya disempurnakan Indikator maupun Programnya.

Penyempurnaan indikator dan program itu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) Memberikan perhatian terhadap PDTA (Pendidikan DiniyahTakmiliyah Awaliyah) sebagai salah satu upaya pendidikan agama bagi generasi muda Kabupaten Kampar.

b) Melakukan pembinaan terhadap Islamic Center dan Masjid Raya disetiap Kecamatan. c) Medirikan rumah Tahfiz untuk mendukung Peraturan Daerah Magrib Mengaji, baik pada tingkat Kecamatan atau Desa. d) Memberikan kesempatan untuk melakukan ibadah Umroh bagi Imam/Gharim Masjid. e) Bantuan Ambulan untuk desa-desa di Kabupaten Kampar.

Rekomendasi kedua, Panitia Khusus meminta kepada seluruh OPD agar dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja agar dapat dengan sungguh–sungguh memperhatikan visi, misi, program dan indikator pada dokumen RPJMD. Ketiga, Panitia Khusus meminta kepada Bupati Kampar agar senantiasa melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD, sehingga seluruh tahapan dan capaian kinerja RPJMD dapat diketahui perkembangannya.


Disampaikan Zulkifli bahwa Laporan Panitia Khusus ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 yang dilakukan sesuai tahapan-tahapannya. Dimulai dari Pandangan Umum Fraksi dan dilanjutkan pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kampar. “Diharapkan dari pembahasan dan laporan ini dapat memberi gambaran kepada kita tentang RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022,” ujarnya.

Penyusunan Dokumen RPJMD ini juga telah mempedomani hasil rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Setelah mendengar laporan hasil pansus tersebut, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dapat menerima laporan pansus dan menyetujui rancangan peraturan daerah RPJMD, 2017-2022. Selanjutnya Sekretaris DPRD Ramlah membacakan surat keputusan DPRD Kabupaten Kampar tentang persetujuan pengesahan Rancangan Perda RPJMD 2017-2022.

Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah disetujuinya Rancangan Perda RPJMD ini maka selanjutnya adalah penyampaian Perda RPJMD kepada Gubernur Riau untuk diklarifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008.

Disampaikan Wabup bahwa RPJMD yang telah ditetapkan merupakan dokumen bagi seluruh OPD dalam melakukan penetapan Restra perangkat dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk itu kepada seluruh Kepala OPD, Wabup mengharapkan agar melakukan Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang disusun memiliki sinkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen perencanaan dengan dokumen perencanaan lainnya.

Paripurna DPRD sendiri, seperti dilaporkan detakkampar, dipimpin Ketua DPRD Ahmad Fikri, SAg. Dihadiri Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, Wakil Ketua DPRD Faisal dan Sahidin, anggota DPRD Kabupaten Kampar, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar, Sekretaris Bappeda Kampar Afrizal dan Kabid di lingkungan Bappeda Kampar.(CR6/zar)

Listrik Indonesia

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index