Suparman: Dulu, Satu pun tak Ada Tuduhan yang Bisa Buktikan Saya Bersalah, Sekarang Saya Taat Hukum...

Suparman: Dulu, Satu pun  tak Ada Tuduhan yang  Bisa Buktikan Saya Bersalah, Sekarang Saya Taat Hukum...
Bupati Rohul Suparman S.Sos menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Bupati Rokan Hulu Suparman mengaku siap dipenjara, pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja," kata Suparman, yang juga mantan Ketua DPRD Riau usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Perbakin Riau, Selasa (15/11/17). 

Terpenting bagi Suparman, keluarga dan orang terdekat selau memberikan suport dan doa. Karena itu menurutnya, dirinya siap menjalani proses hukum tersebut, 

"Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Saya itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," ujar Suparman. 

Lanjutnya, selama ini sudah berupaya membuktikan dipersidangan bahwa dirinya tak bersalah. 

Pembelaan itu direalisasikan dengan dikabulkannya permohonan dengan membebaskan dirinya dari berbagai tuduhan yang sebelumnya telah disangkakan kepadanya. 

Diantaranya soal tuduhan menerima uang, dituding menerima janji mobil dinas, menyalahgunakan kekuasaan yang akhirnya satu pun tak bisa dibuktikan. 

Lebih dari itu, hak politiknya saat menerima amanah ketika dipercaya menjadi Bupati Rohul juga sempat dicabut. 

"Kita sudah membuktikan dipersidangan, semua terbuka. Satu pun tak bisa dibuktikan. Tapi dengan putusan baru ini, sebagai warga negara saat taat hukum saja," ujar Suparman seperti dilaporkan riauterkini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. 

Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.(*/R07)

Listrik Indonesia

#Suparman kembali

Index

Berita Lainnya

Index