Raja Narkoba Pemilik 40 Kilogram Sabu dan 150.000 Butir Ekstasi, Ery Jack Dituntut Hukuman Mati

Raja Narkoba Pemilik 40 Kilogram Sabu dan 150.000 Butir Ekstasi,  Ery Jack Dituntut Hukuman Mati
Ery Jack dalam sidang tuntutan di PN Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Heri Kusnadi alias Ery Jack hanya bisa terdiam sambil terpegun pasrah. 

Dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Persidangan yang dilaksanakan Kamis (16/11/2017) siang tadi.

Eri Jack dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut karena  terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum, pemuafakatan jahat memiliki menyimpan tanpa hak melebihi 5 gram, sesuai dengan pasal pertama Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Dia dianggap melakukan Pemufakatan jahat mengedarkan sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Ery Jack. 

Selain itu, pria asal Jangkang yang sebelumnya berprofesi sebagai nelayan itu juga dituntut bersalah karena memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram yang ditemukan aparat kepolisian ditemukan di rumahnya. 

"Agar majelis hakim mengadili terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut Jaksa Penuntut Umum, Robi Harianto. 
 
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ery Jack  ini sebelumnya sempat ditunda hingga empat kali dikarenakan rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum turun ke Kejari Bengkalis. 

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Eri Jack hari ini, seperti dilaporkan riauterkini,  dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, SH dan Andy Sunartejo, SH. Sedangkan terdakwa Eri Jeck didampingi Penasehat Hukum-nya (PH) Windrayanto, SH.(*/R07)


 

Listrik Indonesia

#ERY JACK # Narkotika # Sabu

Index

Berita Lainnya

Index