Alex, Bandar Narkoba Inhu Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Alex, Bandar Narkoba Inhu Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut di PN Rengat, Rabu (29/11/2017).

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (29/11/2017) siang kembali menggelar persidangan terdakwa Alexander alias Alex yang merupakan bandar besar Narkoba di Inhu.

Sidang kali ini mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Wisnu pujuyono SH kepada terdakwa Alex di hadapan Ketua Majelis Hakim Jeani Siahaan.

Tuntutan terhadap terdakwa Alex yang dibacakan Nugroho yang juga merupakan Kasi Intelijen Jaksa Inhu meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 14 tahun penjara.

"Kita memberikan tuntutan terhadap terdakwa itu karena barang buktinya, dan yang juga memberatkan tuntutan itu dikarenakan juga terdakwa pernah melarikan diri dari rutan kelas II B Rengat," ujar Nugroho saat membacakan tuntutan di dalam persidangan.

Lebih lanjut dikatakan Nugroho seperti dilaporkan infoinhu,  tidak hanya tuntutan penjara selama 14 tahun penjara, terdakwa Alex juga dikenakan Denda senilai Rp2 miliar dengan pertimbangan subsider delapan bulan penjara.

Sementara itu, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, ketua Majelis hakim Jeani Siahaan yang juga ditemani dua hakim anggotanya Debi dan Immanuel memutuskan bahwa sidang putusan terdakwa Alex akan digelar pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017.(*/R07)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hulu

Index

Berita Lainnya

Index