Rancang Ranperda Penanggulangan Narkoba, Komisi A DPRD Riau Kunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Rancang Ranperda Penanggulangan Narkoba, Komisi A DPRD Riau Kunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido
Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi berdialog dengan Kepala Seksi Rehabilitasi Medis Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, dr.Linda Oktarina .

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dewasa ini terus menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

Korbannya pun terus bertambah dari waktu ke waktu. Karena itu, upaya penegakan hukum, pembinaan dan rehabilitasi menjadi kebijakan yang tidak bisa dihindari lagi.

DPRD Riau sendiri mencatat, di Riau, ada tak kurang dari 150.000 orang hidup dalam lingkaran narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Angkanya bahkan menunjukkan grafik peningkatan yang kian mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir. 

Karena itulah, DPRD Riau berencana mengajukan Ranperda tentang Narkotika sebagai bagian dari upaya penyelamatan generasi bangsa dari kerusakan yang disebabkan oleh barang-barang haram tersebut. 

Untuk mendukung upaya tersebut, DPRD Riau, melalui Komisi A yang membawahi persoalan hukum mencari banyak masukan, informasi dan solusi terkait penerapan Perda yang dalam proses penyusunan itu.

Salah satunya terkait dengan upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. 

Rombongan Komisi A DPRD Riau meninjau fasilitas layanan di Pusat Rehabilitasi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN)

 

"Sejauh ini, informasi yang beredar, Provinsi Riau masuk dalam lima besar provinsi paling rawan terhadap narkotika. Soal narkoba ini memang harus mendapat penanganan yang serius dari semua pihak terkait," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau,  Taufik Arrakhman, usai melakukan observasi ke Jawa Barat.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Riau melakukan  observasi ke Balai Besar Rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Reprublik Indonesia di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam Observasi tersebut seluruh anggota Komisi A DPRD Riau menghadirnya yaitu Ketua Komisi A  H Hazmi Setiadi MT, Wakil Ketua Dr Taufik Arrahman, SH, MH, T Rusli Ahmad SE, Yulisman SSi, Sewitri SE, Edy AM Yatim MSi, Hj Mira Roza, HM Yusuf Sikumbang, Yurnalis dan DR H Ilyas HU MH.

Suasana diskusi terhadap materi yang ingin didapatkan dari pengelolaan Balai Besar Rehabilitasi BNN.

 

"Observasi yang kita lakukan, dalam rangka menambah wawasan dan melihat langsung bagaimana kondisi sekaligus pengelolaan rehabilitasi di Balai Besar," ujar Taufik Arrakhman, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau, Selasa (14/11/17). 

Dikatakan Taufik, dalam observasi komisi A di Balai Besar Rehabilitasi BNN tersebut  untuk melihat secara langsung bagaimana BNN dalam mengelola dan merehabilitasi para pengguna narkoba.  Komisi A juga melihat bagaimana fasilitas sarana dan prasarana yang diberikan dalam merehabilitasi para pengguna narkoba. 

Selian itu kata Taufik, yang tidak kalah penting dalam observasi tersebut  adalah bagaimana pendekatan secara  pribadi yang dilakukan para pengelola. Sebab, dalam pengelolaan tersebut tidak lah gampang. Selain pengobatan, pembinaan mental dan spiritual juga dilakukan.

“Jadi pola ini yang coba kita adopsi walau tidak semaksimal mungkin, karena  disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata Taufik. 

Rehabilitasi kata Taufik sangat dibutuhkan daerah, sebab tak mungkin daerah hanya berkonsentrasi di Rehabilitasi nasional.

Observasi Komisi A tersebut sharing dalam melakukan rehabilitasi, bagaimana pola-pola menangulangi narkotika terutama  penanganannya.  Seperti diketahui, rehabilitasi ini adalah penanganan secara khusu bagi korban yang telah terpengaruh narkotika dan psikotropika. Ini dilakukan agar pulih dan bebas dari pengaruh narkotika.

 

Rombongan Komisi A DPRD Riau mendengarkan pemaparan dari Kepala Seksi Rehabilitasi Medis Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, dr.Linda Oktarina.

Saat ini Panitia Khusus Perda penanganan Narkotika dan Psikotropika (Napsa) sudah terbentuk dan merupakan inisiatif komisi A. Melihat perjalanan pansus yang belum sampai kesana. Komisi A melakukan obeservasi sebagai masukan untuk pansus Napsa. Karena anggota Pansus Napsa juga merupakan dari komisi A.

Nantinya, hasil Observasi  tersebut akan dituangkan didalam perda yang akan dijadikan payung dalam menangani narkotika. Perda tersebut juga untuk menyempurnakan penanggulangan narkotika didaerah.

"Observasi yang kita lakukan, dalam rangka menambah wawasan dan melihat langsung bagaimana kondisi sekaligus pengelolaan rehabilitasi di Balai Besar," kata Taufik Arrakhman kemaren siang. 

Di sana pihaknya melihat fasilitas sarana dan prasarana dalam merehabilitasi para pengguna narkoba. Pendekatan pribadi, pembinaan mental selalu dilakukan pihak pengelola kepada para pengguna narkoba. 

Anggota Komisi A Yulisman SSi mendapat penjelasan dari dr.Linda Oktarina


"Kita lihat anggaran untuk rehabilitasi pun sangat mendukung. Mereka memang fokus bagaimana para pengguna narkoba ini bisa direhabilitasi dan nantinya tidak mau mengkonsumsi narkoba lagi," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil observasi akan dikoordinasikan dengan Pansus Raperda Narkotika yang mayoritas anggota Pansusnya berasal dari Komisi A. Raperda ini, katanya, merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Riau. 

"Kebetulan anggota Pansus banyak dari Komisi A, maka saya rasa Raperda ini tidak akan mengalami kendala dalam pembahasannya. Terpenting, hasil observasi akan dikoordinasikan dengan Pansus," janjinya.

"Observasi yang kita lakukan, dalam rangka menambah wawasan dan melihat langsung bagaimana kondisi sekaligus pengelolaan rehabilitasi di Balai Besar," kata Taufik Arrakhman kemaren siang. 

Di sana pihaknya melihat fasilitas sarana dan prasarana dalam merehabilitasi para pengguna narkoba. 

Pendekatan pribadi, pembinaan mental selalu dilakukan pihak pengelola kepada para pengguna narkoba. 

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi A DPRD Riau disambut oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Medis Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, dr.Linda Oktarina beserta Konselor Utama, psikolog dan dokter umum yang setiap harinya menangani para pasian rehabilitasi yang lazimnya disebut residen.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A meminta masukan dari balai Besar Rehabilitasi BNN terkait info untuk penguatan upaya penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Rombongan Komisi A juga dibawa meninjau langsung fasilitas-fasilitas penunjang yang disediakan termasuk melihat proses penanganan para residen yang masih dalam proses rehabilitasi dan penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkoba.(R04/adv)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index