Ini Imbauan Dewan kepada Masyarakat Inhil Terkait Kewajiban Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK

Ini Imbauan Dewan kepada Masyarakat Inhil Terkait Kewajiban Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK
Dani M Nursalam

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Adanya kewajiban registrasi layanan telekomunikasi dengan data diri asli dari pemerintah menimbulkan pro dan kontra di mata publik tanah air. 

Peraturan yang mulai diberlakukan per 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 tersebut merupakan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 12/2016 yang diubah menjadi PM Kominfo Nomor 14/2017 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi menghendaki masyarakat mengirimkan sejumlah data pribadinya ke operator telekomunikasi.

Dengan data itu, operator akan memvalidasi kebenarannya ke pangkalan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Data itu meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, hingga alamat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Dani M Nursalam menyambut baik apa yang dilakukan Pemerintah Pusat tersebut. 

"Bagus, jadi semakin terdata jelas para pengguna kartu sim," ungkap Politisi Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Inhil itu, Jumat (03/11/17) malam.

Tidak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat untuk sama-sama  mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. 

"Sama-samalah kita mematuhinya, dengan cara melakukan registrasi kartu sim nya,  dengan harapan kedepannya terciptanya ekosistem telekomunikasi yang sehat dan efisien, baik untuk masyarakat umum," ujarnya. (R11/Advertorial)

Listrik Indonesia

#Advertorial DPRD Inhil

Index

Berita Lainnya

Index