ALAHMAKK...Diajak Berhubungan Intim, Motor Tukang Ojek Online Ini Dilarikan Penumpangnya Wanita Hamil 7 Bulan, Begini Modusnya

ALAHMAKK...Diajak Berhubungan Intim, Motor Tukang Ojek Online Ini Dilarikan Penumpangnya Wanita Hamil 7 Bulan, Begini Modusnya
AL diamankan di Mapolres Indramayu. Wanita yang sedang hamil tujuh bulan itu diduga membawa kabur motor milik tukang ojek online

INDRAMAYU (RIAUSKY.COM) - Tangkapan petugas kali ini memang agak beda dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka mengamankan seorang wanita muda berinisial AL (21) yang tengah hamil tua.

Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Cikedung mengamankan warga salah satu desa di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu itu karena diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang ojek online.

Aksi yang dilakukan AL itu bermula saat dirinya berada di Jakarta dan ingin pulang ke kampung halaman. Dia kemudian menghubungi ojek online sepeda motor melalui media sosial Facebook (FB). Permintaan tersebut langsung disetujui. 

Kemudian datang seorang ojek oline bernama Ajid (40). Pria asal Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, tersebut datang ke lokasi calon penumpangnya itu. Korban juga menyanggupi permintaan AL untuk mengantarkannya keluar kota.

Dengan menggunakan motor Honda Beat bernopol B 3730 UNM, korban lalu mengantarkan AL ke Indramayu. Namun di tengah perjalanan, AL meminta berhenti untuk istirahat di sebuah warung remang-remang (warem). 

Setelah memesan satu kamar, korban diajak untuk berhubungan badan. Gayung bersambut. Ajakan itu langsung direspons korban dan keduanya pun akhirnya bermesraan.

Kesempatan itu digunakan AL untuk mengambil kunci sepeda motor ojek online itu, lalu kemudian pergi meninggalkan korban yang tertidur lelap karena kelelahan di ranjang warung remang-remang tersebut.

Korban kemudian bangun dan kaget setelah mengetahui sepeda motornya raib dibawa kabur AL. Merasa motornya diambil, korban lalu melaporkannya ke Polsek Cikedung.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP membenarkan kasus tersebut. Arif mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa wanita muda tersebut berinisial AL, warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea.

“Tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Cikedung, kemudian dibawa ke Mapolres. Dari tersangkan AL juga diamankan barang bukti sepeda motor korban,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Ricardo Condrat Yusuf SIK dan Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro seperti dimuat Radar Cirebon.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara paling lama tujuh bulan karena melanggar Pasal 363 KUHP  tentang Pencurian dan Pemberatan. Tersangka yang dalam keadaan hamil tujuh bulan saat diperiksa petugas, mengakui perbuatannya itu.

Dia beralasan, tindakannya itu karena kesal terhadap Ajid yang tak mau bertanggungjawab. Sehingga, dia nekat mengambil motornya saat istirahat di warung remang-remang. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index