BIADAB...Gadis 15 Tahun di Dumai Disetubuhi di Kebun Ubi

BIADAB...Gadis 15 Tahun di Dumai Disetubuhi di Kebun Ubi
Ilustrasi

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi, pelaku berinisial JG (21) warga Soekarno-Hatta Bukit Kapur, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Ia digiring ke kantor polisi, Sabtu (2/12) kemarin.

Pelaku menyetubuhi korban saat berada di kebun ubi. Kejadian itu diketahui setelah korban sebut saja bunga menangis sembari berteriak usai digauli pelaku. 

Melihat hal itu, orang tua korban pun menayakan kepada putrinya, sembari bunga menceritakan peristiwa suram yang didalamnya.

Bak disambar petir, ketika orang tua korban mendengar cerita anaknya, dan mencari pelaku, pelaku pun sempat pergi untuk menghilangkan jejak, namun keberadaan pelaku diketahui setelah pihak keluarga mendatangi kediaman pelaku di daerah Duri.

Kapolsek Bukti Kapur AKP Tumara mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku persetubuhan ke Polsek Bukti Kapur. 

"Pelaku menyetubuhi korban di kebun ubi Jalan Soralaya Rawa Pendek, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur," ujarnya.

Saat itu juga orang tua korban langsung mencari pelaku di daerah Duri 13. setelah ditemui dan pihak keluarga  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur Guna untuk pengusutan lebih lanjut dan pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna prosesor pemeriksaan.

Pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan disangkakan kurungan penjara 15 tahun. (R13)

Listrik Indonesia

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index