Diduga Jual Tanah Bermasalah Kepada BKAG, Warga Pekanbaru Diamankan Polres Rohil

Diduga Jual Tanah Bermasalah Kepada BKAG, Warga Pekanbaru Diamankan Polres Rohil
Pelaku dugaan penipuan saat diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah lebih kurang enam tahun membeli lahan tanah yang akan digunakan untuk wakaf (perkuburan) umat kristiani tak dapat digunakan, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil akhirnya melaporkan Ruslan San Munawar (55) warga Pekanbaru ke Polres Rokan Hilir.

Adanya laporan itu atas dugaan penipuan penjualan lahan tanah seluas 1.6 hektare untuk digunakan wakaf umat Kristiani yang ada di Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SiK MH melalui Kasatreskrim  AKP Mhd.Wawan Novianto SIk membenarkan hal tersebut.

"Ruslan dilaporkan atas dugaan penipuan penjualan lahan seluas 1.6 hektare yang terletak di Dusun Karya Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, kepada Evi Yuliarti  selaku ketua BKAG Kecamatan Tanah Putih," Jelas AKP Wawan Novianto SIK, kemarin.

Lebih rinci dijelaskan pada tahun 2011 ketika pelapor dan jemaat BKAG sedang mencari tanah wakaf, salah seorang dari jemaat bernama Dukung Tamba mengatakan bahwa tersangka Ruslan mempunyai tanah yang akan di jual di daerah Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII,

Setelah posisi lahan itu dicek oleh jamaat BKAG, lahan tersebut cocok untuk dijadikan tanah wakaf, sehingga dilakukan pembayaran ganti rugi kepada Ruslan sebanyak Rp26 juta rupiah dengan tiga kali tahapan pembayaran.

Tahap I sebesar Rp13 juta rupiah yang dituangkan dalam kwitansi  pada tanggal 24 November 2011. Lalu tahap ke II sebesar Rp3 juta rupiah yang dituangkan dalam kwitansi pada tanggal 11 Desember 2011. Dan tahap III sebesar Rp10 juta rupiah yang dituangkan dalam kwitansi tanggal 19 Desember 2011.

Setelah melunasi ganti rugi harga lahan, tersangka Ruslan kembali meminta biaya 2 juta untuk pengurusan surat tanah tersebut, akan tetapi sampai saat ini pelapor tidak bisa menguasai lahan tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.

"Saat ini tersangka sejak tanggal 2 November 2017 diamankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index