Lakukan Penganiayaan, Warga Teratak Buluh Masuk Bui

Lakukan Penganiayaan, Warga Teratak Buluh Masuk Bui
SIAK HULU (RIAUSKY.COM) - Polsek Siak Hulu menangkap pelaku penganiayaan pada hari Rabu (18/11) pukul 07.30 WIB. 
 
Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah EM (37) warga desa Teratak Buluh kecamatan Siak Hulu. EM telah melakukan penganiayaan terhadap Raila Kumar ( 22) warga dusun III desa Teratak Buluh. Namun motif pemukulan masih dalam lidik. 
 
Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 9 Oktober 2015 lalu, saat itu korban tengah menonton TV dirumah tetangganya Tarmizi. Tiba-tiba pelaku masuk rumah dan langsung menampar korban sebanyak 2 kali.  
 
Korban berusaha lari menyelamatkan diri dan dikejar oleh tersangka kemudian dipukul lagi sebanyak 5 kali pada bagian kepalanya. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka EM mengancam akan membunuh korban bila melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. 
Setelah mengalami kejadian ini korban pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya.  kemudian pada hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. 
 
Tersangka EM akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada hari Rabu tanggal 18 November 2015. Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu melalui Kanit Reskrim Iptu Rhino Handoyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, 
"Bahwa tersangka EM saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu.untuk menjalani proses hukum selanjutnya" jelasnya. Untuk aksi koboi ini dilakukannya tanpa sebab" jadi kita masih selidiki apa motif tersangka memukul korban. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index