Terkait Keputusan GBD, Bupati Inhu Digugat Puluhan Guru Honor

Terkait Keputusan GBD, Bupati Inhu Digugat Puluhan Guru Honor

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Guru honor komite dari beberapa sekolah di Kabupaten Inhu melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait pengangkatan guru bantu daerah (GBD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Inhu.

"Berdasarkan Surat Kuasa No: 020/SK-PUTN/KP/XII/2017 tanggal 3 Desember 2017, yang mana kuasanya diberikan kepada pengecara Firdaus Basir SH MH, Dody Fernando SH MH dan Ronal Regen SH mengajukan gugatan terhadap Bupati Inhu sebagai tergugat," terang salah seorang Kuasa Hukum guru yang menggugat, Dody Firnando SH MH seperti dimuat datariau.com kemarin.

"Bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan dalam perkara ini adalah Surat Kuasa Bupati Inhu No: Kpts.277/IV/2017 tanggal 24 April 2017 tentang penetapan nama-nama guru bantu non PNS pada pendidikan sekolah dasar atau madrasah ibtidaiya Kabupaten Inhu yang diumumkan pada tanggal 20 November 2017 oleh kepala Disdikbud Inhu dengan No 800/Disdikbud-UM/4939," lanjutnya.

Diterangkan Dody Fernando SH MH, Penggugat adalah guru honor komite yang mengikuti seleksi pengangkatan guru bantu daerah (GBD) pinggiran Kabupaten Inhu tahun 2017. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, Penggugat dirugikan karena surat keputusan GBD tersebut meluluskan orang-orang yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang diumumkan oleh Disdikbud Inhu sebagaimana dalam surat No: 800/Disdikbud-UM/444 tanggal 21 Febuari 2017 tentang pengangkatan guru komite sebagai GBD.

"Surat permohonan pengangkatan GBD yang diajukan oleh tergugat kepada Bupati Inhu melalui kepala Disdikbud Inhu yang diserahkan melalui UPTD Disdikbud Kecamatan dengan melampirkan persaratan bersedia ditempatkan di derah mana saja. Sementara berdasarkan surat No 800/Disdikbud-UM/444 tanggal 21 Febuari 2017 perihal pengangkatan guru komite sebagai GBD kabupaten Inhu, kualifikasi pendidikan GBD daerah yang dibutuhkan untuk guru tingkat SMP yaitu tamatan S1 kependidikan (Akta IV) jurusan seni budaya dan guru olahraga," kata Dody.

"Dalam surat keputusan terebut penggugat menemukan GBD yang diterima adalah guru yang tidak memenuhi syarat dan kualifikasi pendidikan sebanyak lebih kurang 48 orang. Sementara itu yang diterima sebanyak 65 dan hanya 8 orang yang memenuhi syarat," sambung Dody.

"Berdasarkan apa yang telah tergugat sampaikan, kami meminta Ketua PTUN untuk memanggil para pihak dalam gugatan dan menentukan hari sidang, dan masjlis hakim yang memeriksa dan mengadili dapat menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Bupati Inhu No Kpts.277/IV/2017 tentang penetapan nama-nama GBD tersebut," pungkasnya. (R18)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hulu

Index

Berita Lainnya

Index