Polres Rohil Amankan Mobil L300 Berisi 55 Jeriken Berisikan BBM Bersubsidi

Polres Rohil Amankan Mobil L300 Berisi 55 Jeriken Berisikan BBM Bersubsidi
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan satu unit mobil L300 merek Mitsubishi dengan nomor polisi BM 8230 MC. 

Mobil yang diamankan tim opsnal satreskrim tersebut bermuatkan 55 jeriken yang berisikan bahan bakar miyak (BBM). Diduga BBM tersebut merupakan  bersubsidi dari pemerintah.

Diketahui mobil L300 tersebut milik Teguh Wardana (31), warga Jalan  Zainal Abidin Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil- Riau.

Teguh Wardana bersama dua rekan nya, Riadi (32), warga Jalan Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil- Riau dan Wagiman (31), warga jalan Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil- Riau, tidak bisa berkutik ketika tim opsnal satreskrim mengeledah mobil dan menemukan 55 jeriken yang berikan BBM yang diduga bersubsidi.

Kapolres Rokan Hilir Akbp. Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi Minggu (10/11) melalui Kasubag Humas  AKP. Ruslan didampingi Paur Aiptu. Yusran Pangeran Chrey membenarkan bahwa tim opsnal satreskrim mengamankan tiga warga Kecamatan Pujud dan bersama barang bukti 55 buah jerigen yang berisikan BBM, pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 02.30 wib, di Jalan Lintas Bagan Batu - Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. 

Diduga ketiga pemuda separuh baya tersebut telah melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang miyak dan gas bumi.

Pengungkapan kasus ini tidak luput dari kerja sama antara Polri dan masyarakat, sehingga bisa terungkapnya penyalahgunaan bahan bakar miyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hilir. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index