Mantan Ketua Komisi Yudisial Bilang Kementerian LHK Sembrono Terkait Penerapan PP Gambut, Ini Katanya...

Mantan Ketua Komisi Yudisial Bilang Kementerian LHK Sembrono Terkait Penerapan PP Gambut, Ini Katanya...
Hamdan Zoelva didampingi Direktur RAPP Agung Laksamana dalam penjelasan kepada media di Jakarta akhir pekan lalu.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Kuasa Hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Hamdan Zoelva menegaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bertindak sembrono.

Hal tersebut disampaikannya di depan wartawan, akhir pekan lalu, menanggapi sikap KLHK menyatakan PT RAPP harus menyesuaikan dengan adanya PP 71/2014 yang diubah menjadi PP 57/2016 mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun, pihak perusahaan menganggap regulasi baru tersebut harusnya tidak berlaku surut.

 

"Ada prinsip hukum yang universal bahwa hukum tidak bisa berlaku surut, atau asas non retroaktif. Tidak berlaku bagi yang sudah lampau. Tapi di PP ini berlaku,” kata Kuasa Hukum PT RAPP, Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat (8/12).

 

Ia menambahkan, dalam PP 71 tersebut sebetulnya jelas disebutkan bagi pemegang izin usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum PP ini tetap sah dan berlaku. "Itu jelas dalam pasal peralihan butir a pasal 45,” katanya.

 

Sedangkan butir b ditujukan bagi pemegang izin akan tetapi belum melakukan kegiatan, maka wajib menyesuaikan dengan peraturan baru.

 

"Lalu PT RAPP masuk mana? Menurut peraturan, PT RAPP masuk yang pertama (butir a),” kata Hamdan. Menurutnya, pencabutan RKU oleh KLHK untuk menyesuaikan dengan PP baru adalah pelanggaran hukum yang luar biasa dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

 

KLHK kemudian mencari pembenaran, PT RAPP boleh melakukan pemanenan tapi tidak boleh melakukan penanaman.

 

"Ini jelas-jelas ngawur, saya jadi terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan seperti ini, kalau mau suruh rubah tunggu saja periode RKU 2019 nanti habis, nanti kita bicara dan sesuaikan, jangan asal diputus di tengah jalan! Jadi pada prinsipnya, tidak boleh mengganggu izin yang sudah berlaku dan beroperasi sebelum ada PP," tegasnya.

 

Terkait dengan tudingan upaya perlawanan terhadap negara, Hamdan menegaskan PT RAPP hanya mencari kepastian hukum dan itu normal di negara Indonesia.

 

"Lalu dikembangkanlah kalau PT RAPP melawan pemerintah karena besar, ini namanya membuat bias informasi. Kalaupun melawan itu melawan ketidakadilan, melawan kesewenangan, bukan melawan pemerintah, apalah RAPP ini mau melawan pemerintah. Tidak boleh dalam negara hukum, pemerintah melakukan tindakan sewenang-wenang," jelasnya.(r)

Listrik Indonesia

#Kisruh RAPP vs KLHK

Index

Berita Lainnya

Index