Palsukan Surat Tanah, Mantan Penghulu Siarangarang-Rohil Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Palsukan Surat Tanah, Mantan Penghulu  Siarangarang-Rohil Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Mantan Penghulu Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Bachri M. Zein, diduga telah melakukan pemalsuan surat tanah Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) Siarangarang. 

Namun, Bachri M.Zein yang sehari hari dipangil Iyok ini merasa lega setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir Hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Sebelum terdakwa dituntut oleh jaksa, sidang sempat ditunda semalam dua minggu oleh jaksa. Hal ini, menjadi perbincangan para pengunjung sidang saat itu. Kok lama sekali ya, Iyok dituntut oleh jaksa? Ada apa dengan kasus ini," kata salah seorang pengunjung sidang.

Saat dikonfirmasi riausky.com Senin (20/11) yang lalu, pada jaksa mengatakan bahwa rentut dari Kejati Pekan Baru belum turun, sehingga sidang kita tunda.

Sebelumnya, Bachri M.Zein didakwa dengan pasal 263 KUHpidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, ancaman tersebut tidak membuat mantan penghulu yang kaya raya tersebut takut sedikit pun. Hal ini, terlihat di wajah terdakwa saat menjalani proses persidangan.

Senin (4/12) sekira pukul 17.30 wib, PN Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa. Sidang terbuka untuk umum tersebut dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntu umum (jpu).

Sidang yang dipimpin oleh Aswir SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Sapperi Janto SH dibantu oleh panitera Pengganti Nasib Sagala SH. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Rokan Hilir Rony Bona Tua Hutagulung SH dan Endra Andre SH sedangkan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Dari pantauan di persidangan, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara. Terdakwa dikenakan dengan pasal 362 KUHpidana.

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa dari Kejari Rohil, terdakwa melakukan pembelaan secara lisan. Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Namun, jaksa tetap pada tuntutannya. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index