Jadi Saksi Ahli KLHK, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh: Pemerintah Harusnya Gunakan Azas Umum yang Baik 

Jadi Saksi Ahli KLHK, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh: Pemerintah Harusnya Gunakan Azas Umum yang Baik 
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Dalam memenuhi syarat kepastian hukum, pemerintah harusnya menggunakan azas umum pemerintahan yang baik. Salah satu contohnya adalah azas pemberian harapan yang wajar kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi ahli Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam persidangan antara pihak penggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) versus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12).

Pernyataan Zudan ini menjawab pertanyaan tim kuasa hukum RAPP berkaitan dengan batas waktu 10 hari dari pemerintah untuk merespons sebagaimana diatur Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu saja kalau melihat dimensi-dimensi lain yang bisa timbul, misalnya dampak sosial, politik, maka pemerintah harus menggunakan azas umum pemerintahan yang baik. Yang baik itu misalnya azas pemberian harapan yang wajar. Sebenarnya pihak pemohon itu, harapannya kalau ini diproses maka hendaknya ditolak atau hendaknya dipenuhi," katanya dalam persidangan.

Namun demikian, (saksi ahli pertama) ini tak mau terlalu jauh menafsirkan UU No.30/2014. "Nah ini saya tidak tahu karena saya tidak mau masuk ke dalam fakta. Karena saya sebagai ahli hanya ingin menjelaskan normanya seperti itu," ujar pria kelahiran Sleman ini.

Saat dipertegas kuasa hukum RAPP kalau selama tenggang waktu 10 hari itu tidak ada titik temu apa yang harusnya dilakukan pemerintah, Zudan mengatakan bahwa untuk memenuhi syarat kepastian hukum itu perlu ada kepastian.

"Kalau untuk memenuhi syarat kepastian hukum, ketika salah satu pihak tidak bisa memenuhi persyaratan maka sudahlah ditolak saja, diterbitkan dan sebenarnya tidak perlu dalam bentuk keputusan. Dikatakan permohonan anda, saya tolak dan itu sudah bisa memenuhi dasar," katanya.

Sejauh ini, Menteri LHK belum ada sama sekali menerbitkan keputusan terkait keberatan atas terbitnya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, PT RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019. PT RAPP mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 9 (ayat 1) menyebutkan bahwa “Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan AUPB (Administrasi Umum Pemerintahan Yang Baik).”

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan kebijakan yang dibuat bisa dibatalkan dalam 10 hari kerja jika pembuat kebijakan tidak merespons keberatan dari pihak yang mengajukan. 

Respons atas kebijakan harus dilakukan pejabat berwenang dalam kurun waktu 10 hari karena hal tersebut sudah diatur dan sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sejauh ini pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Perusahaan secara penuh bekerja sama dengan Pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola HTI yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu PT RAPP juga senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Kementerian untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. (Rls)

Listrik Indonesia

#Kisruh RAPP vs KLHK

Index

Berita Lainnya

Index