DASAR BIADAB...Sudah Bau Tanah, Kakek 72 Tahun di Rohil Ini Perkosa Anak Tiri Berulang Kali 

DASAR BIADAB...Sudah Bau Tanah, Kakek 72 Tahun di Rohil Ini Perkosa Anak Tiri Berulang Kali 
Pelaku saat diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Biadab, kata ini pantas sekali diucapkan kepada Katimin (72) warga jalan Pini Sepuh, Dusun Sidomulyo Rt 11 Rw 04, Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil - Riau.

Gaek yang sudah bau tanah tersebut begitu tega memperkosa anak tirinya secara beberulang kali.

Sebut saja namanya Bulan (13), korban tidak bisa berbuat banyak ketika ayah tirinya menjamah tubuh secara paksa. Di bawah ancaman, Katimin leluasa mencabuli atau memperkosa tubuh anak tirinya.

Tapi akhirnya, perbuatan bejat tersebut terbongkar juga, setelah Tarno Sahputra paman korban melihat adanya keganjilan terhadap diri keponakannya.

Setelah ditanya Incin (Bulek korban) kepada Bunga, Bunga menceritakan apa yang telah terjadi selama ini terhadap dirinya. Keluarga pun bak disambar petir di siang bolong saat mendengar keterangan korban.

Tidak terima atas perbuat Katimin terhadap keponakannya, Tarno bersama Bunga membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako dengan 
LP/104/XII/2017/resrohil/sektor bangko pusako, Tanggal 10 Desember 2017.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik SH saat dikonfirmasi Selasa (12/12) melalui Kabag Humas AKP Ruslan didampingi Paur Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan bahwa pada Minggu (10/12) sekira pukul 15.30 wib telah datang seorang laki laki Tarno Sahputra (49)
ke kantor polisi sektor Bangko Pusako.

Kedatangan Tarno untuk membuat laporan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap keponakanannya yang bernama Bunga. Diduga pemerkosaan dilakukan Katimin ayah tiri korban.

Perbuatan yang tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka pada Selasa 5 Desember 2017 yang lalu. 

Tarno merasa curiga setelah melihat keponakannya dari hari ke hari semakin kurus dan sifat korban berubah menjadi penakut. Melihat hal yang demikian, Tarno paman korban menyuruh Incin (46) istrinya dan sekaligus Bulek korban untuk menemui Bunga dan mempertanyakan kepada korban apa yang sedang dialami korban.

Ketika ditanya sama Buleknya, korban menceritakan apa yang selama ini dilakukan ayah tirinya terhadap korban. Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka pada bulan Juli  2017 lalu.

Korban diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 4 kali. Pertama kali korban diperkosa kita korban sedang mandi, yang keduanya, korban diperkosa pada saat lagi tidur, sedangkan perbuatan yang ketiga dilakukan tersangka di dapur rumah. Sementara perbuatan yang keempat dilakukan tersangka di kebun sawit belakang rumah korban.

Setiap tersangka melakukan pemerkosaan, korban selalu diancam oleh ayah tirinya dengan mengatakan, jangan ngomong-ngomong, nanti kalau ngomong mamakmu ku bunuh" Kata tersangka terhadap korban.

"Saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Bangko Pusako bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Chery. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index