Terbukti Buang Limbah ke Sungai Rokan, Bupati Rohil Berikan Sanksi Paksaan Administrasi kepada PT SRM

Terbukti Buang Limbah ke Sungai Rokan, Bupati  Rohil Berikan Sanksi Paksaan Administrasi kepada PT SRM

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Dugaan adanya pencemaran air Sungai Rokan di Kelurahan Sedinginan, akibat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Sawit Riau Makmur (PT.SRM) berdasarkan hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil, pada tanggal 7 Agustus 2017 lalu,  akhirnya Bupati Rohil H. Suyatno mengeluarkan Surat Sanksi Paksaan Administrasi kepada pihak PT.SRM.

PKS milik PT SRM yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir yang membuang limbahnya ke sungai Mas yang bermuara ke Sungai Rokan melebihi baku mutu air limbah hingga merusak biota yang hidup dalam air.

Dalam surat Keputusan Bupati nomor 544 tahun 2017 tertanggal 4 Desember 2017 memutuskan dan menetapkan PKS.(SRM) telah melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (1) huruf a.UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PT SRM diwajibkan untuk melakukan Penanggulangan terhadap sumber pencemaran yaitu dengan menutup dan membongkar pipa pembuangan air limbah ke Media lingkungan yang tidak mempunyai izin. 

Selanjutnya membayar biaya kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli yang ditunjuk oleh DLH. Serta melaporkan pelaksanaan Paksaan Administrasi langsung kepada Bupati Rohil.

Apabila PKS SRM tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksud, dalam jangka 60 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini, maka PKS SRM akan dikenakan sanksi berupa Pembekuan atau Pencabutan Izin Lingkungan dan Sanksi Pidana  sesuai dengan pasal 79, UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan  Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait hal ini Lurah Sedinginan Jamsuri S.os senin 12 Desember 2017 membenarkan adanya surat keputusan Bupati Rohil H. Suyatno kepada pihak PT.SRM terkait hasil Tim Verifikasi kasus Pencemaran  tersebut. (*)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index