Tahun 2018, Supaya Transparan, DPRD 'Pastikan' Pemko Gunakan Sistem Online Pungut Pajak

Tahun 2018, Supaya Transparan, DPRD 'Pastikan' Pemko Gunakan Sistem Online Pungut Pajak
Penerapan sanksi usaha perhotelam yang tak membayar pajak oleh pemerintah.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pansus 2 DPRD Pekanbaru, sejak kini mewanti-wanti Pemko melalui OPD terkaitnya, seiring pembahasan Ranperda Pajak revisi 5 Perda yang berhubungan dengan PAD. 

Sesuai amanat yang dituangkan saat pembahasan Ranperda tersebut, semua penarikan pajak ke depannya, harus menggunakan sistem online.

"Kita sudah bahas di tingkat internal Pansus bersama Bapenda dan Dishub. Bahkan terakhir kita koordinasi ke Kementerian Keuangan di Jakarta. Intinya, kalau mau PAD besar, maka harus menerapkan sistem IT atau online," tegas Ketua Pansus 2 DPRD Pekanbaru Masni Erna Wati, Minggu (10/6/2017) kepada Tribunpekanbaru.

Sekadar diketahui, 5 Perda yang berhubungan dengan pajak, yang direvisi dalam Pansus 2 DPRD yakni, revisi Perda Pajak Parkir (di hotel dan mal), revisi Perda Pajak Reklame, revisi Perda Pajak Hiburan, revisi Pajak Restoran dan revisi Perda Pajak Hotel.

Sistem penarikan pajak online yang dimaksudkan Pansus DPRD, harus terintegrasi dan terkoneksi. Tidak setengah-setengah, atau separuh hati. Dengan demikian, semua transaksi yang dilakukan pelaku usaha, bisa diketahui secara pasti.

Selama ini, Bapenda hanya menerapkan sistem kejujuran pelaku usaha, untuk membayar pajak. Sehingga apa yang diinginkan dari penarikan pajak ini, tidak sesuai target. Sebelum pengesahan Ranperda ini, yang ditargetkan paling lama akhir Desember, Pansus akan meminta komitmen sistem online ini.

"Makanya dalam pertemuan selanjutnya dengan Bapenda, kita akan minta data sistem online ini. Jadi kita tidak sembarangan mengesahkan Ranperda ini. Artinya, Ranperda kita sahkan jadi Perda, memang bisa untuk mendongkrak PAD," tegas politisi Golkar tersebut.(R07/tribun)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index