100 Hari Kapolda Riau, Jikalahari Bilang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Stagnan

100 Hari Kapolda Riau, Jikalahari Bilang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Stagnan
Kapolda Riau Irjend Nandang.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Jikalahari mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Nandang terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Hari ini tepat 100 hari Irjen Pol Nandang menjabat Kapolda Riau menggantikan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Saat serah terima jabatan pada awal September 2017, Irjen Pol Zulkarnain berpesan agar Irjen Pol Nandang meneruskan proses hukum atas pemeriksaan sejumlah perusahaan yang diduga melanggar UU lingkungan hidup dan kehutanan.

Ini terkait 33 korporasi yang dilaporkan Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan Jikalahari yang beroperasi dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin. “Sejauh ini baru dua yang naik ke penyidikan, tetap diproses dan upayakan kenakan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada ahli PPATK,” kata Zulkarnain.

Saat Zulkarnain menjabat sebagai Kapolda Riau, dari 33 korporasi yang dilaporkan KRR dan Jikalahari, sudah 4 korporasi yang masuk dalam penyelidikan dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Hutahean dan PTPN V. Sisanya masih dalam penyelidikan.

Di era Nandang sebagai Kapolda Riau, belum ada perkembangan terkait kelanjutan penyelidikan terhadap 33 korporasi tersebut.

“Penyelidikan dan penyidikannya seperti dibiarkan stagnan begitu saja oleh Kapolda Riau. Ada apa ini?” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

“Semestinya Kapolda Nandang secepat kilat menetapkan 33 korporasi sebagai tersangka dan secepat kilat pula menyerahkan berkasnya ke kejaksaan. Sebab Nandang pernah menjabat Wakapolres di Inhil dan Bengkalis, Ditlantas Polda Riau dan Paban Reda Polda Riau 17 tahun lalu. Apalagi di media, Nandang berkoar-koar sudah tidak asing lagi dengan kondisi Riau. Tapi kenapa Nandang takut menetapkan korporasi sebagai tersangka?” tantang dia.

Selain 33 korporasi sawit, Jikalahari bersama Koalisi EoF juga telah melaporkan 49 korporasi diduga pelaku kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Laporan ini diserahkan pada Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain pada 18 November 20162. Saat menerima laporan tersebut, Zulkarnain didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas.

Kapolda Riau Zulkarnaen berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau.

Kapolda Zulkarnain memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EOF).

Kapolda Zulkarnain meminta kepada jajarannya, setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar kesalahan telak untuk bisa disidik sampai ke P21.

Ari rahman mengatakan bahwa dugaan kasus karhutla ini akan ditangani di divisi IV di Direskrimsus.

“Sampai detik ini, Jikalahari belum menerima SP2HP dan perkembangan status penyelidikan dan penyidikan 49 korporasi tersebut. Berani nggak Irjen Pol Nandang menetapkan 49 korporasi tersebut sebagai tersangka?” kata Made Ali.


Di luar laporan 33 dan 49 korporasi, perkembangan penyidikan PT Sontang Sawit Perkasa dan Penyelidikan PT Andika Permata Sawit Lestari serta pidana terhadap pekerja PT APSL.

Akibat lambannya Kapolda Riau melakukan penegakan hukum terhadap 33 dan 49 korporasi kembali ditemukan hotspot di areal konsesi korporasi tersebut.

Kapolda Irjen Pol Nandang semestinya progress dalam menangani penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan terkait korporasi.

 Catatan Jikalahari menunjukkan, Polda Riau punya prestasi gemilang menangani korporasi PT Adei Plantation and Industry (2013), PT Nasional Sagu Prima (2014), terpidana Frans Katihokang (Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, 2015), Terpidana Iing Joni Priyana (Direktur PT PLM), Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance ) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation) pada 2016 serta Thamrin Basri, Pimpinan Kebun PT Wana Sawit Subur Indah pada 2017.

“Mereka semua dihukum oleh pengadilan terbukti bersalah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Korporasi dan terpidana tersebut adalah prestasi terbesar Polda Riau menangani perkara Lingkungan Hidup dan kehutanan serta menajdi contoh penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia,” kata Made Ali.(rls)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index