Ada Permendagri, 6 UPT Pertanian di Riau Terancam Dihapus

Ada Permendagri, 6 UPT Pertanian di Riau Terancam Dihapus
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Nasib enam unit pelaksana teknis (UPT) Pertanian di Provinsi Riau saat ini berada di ujung tanduk. 

Sebab, lembaga yang dinaungi oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan tersebut terancam dihapus merujuk para Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017.

"UPT Pertanian yang semula dari sembilan UPT akan dilebur jadi tiga UPT. Yang enam terancam dihapus," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Kamis (14/12/2017).

Pria yang juga mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini memastikan,  pihaknya akan melakukan penghapusan UPT secara prosedural sesuai arahan Kemendagri, termasuk juga mengenai kemungkinan arah kebijakan setelah penghapusan UPT tersebut.

"Ini masih diharmonisasi karena baru turun dari Kemendagri, nanti akan dibuat Pergub-nya juga," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penataan ulang UPT itu menyusul adanya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. (R07/Mc)

Listrik Indonesia

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index