Gubernur Riau Terima DIPA Tahun 2018 Sebesar Rp21,91 Triliun

Gubernur Riau Terima DIPA Tahun 2018  Sebesar Rp21,91 Triliun

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan total sebesar Rp21.918.515.301.000 atau Rp21,91 triliun.

"Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, dimulai dengan perencanaan, penggunaan, dan pelaporan. Salah satu contohnya program inti harus jadi prioritas. Jangan pendukung jadi prioritas. Artinya untuk membangun sesuatu, jembatan misalnya, jangan dana pendukungnya lebih besar, gunakanlah seefektif mungkin, supaya pembangunan tercapai. Jangan membangun sepotong-sepotong," kata Gubri di Pekanbaru, Kamis (7/12/2017).

Adapun rinciannya, sebagai berikut: Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp4.006.591.098.000 atau Rp4,006 triliun dengan persentase mengalami peningkatan sebesar 2,78 persen, DBH SDA sebesar Rp3.741.067.317.000 atau Rp3,741 triliun dengan persentase mengalami penurunan sebesar 0,91 persen.  

Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp8.417.436.573.000 atau Rp8,417 triliun dengan persentase mengalami peningkatan sebesar 2,30 persen, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp4.344.731.462.000 atau Rp4,344 triliun dengan persentase mengalami peningkatan sebesar 3,73 persen. 

Selanjutnya, Dana desa sebesar Rp1.254.688.851.000 atau Rp1,254 triliun dengan persentase mengalami penurunan sebesar 1,15 persen dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp154.000.000.000 atau Rp154 miliar dengan persentase mengalami peningkatan sebesar 584,44 persen.

Sebelumnya, DPRD Riau telah mengesahkan APBD Riau Tahun 2018 dengan total mencapai Rp10,091 triliun lebih, Rabu (29/11/2017) malam. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun berniat untuk menyegerakan proses pelelangan proyek pembangunan tahun depan.

Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, bahwa Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman memang menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat proses lelang dimulai Desember ini.

Pelelangan tersebut diutamakan pada proyek-proyek pembangunan yang akan memakan anggaran besar dan waktu pengerjaan yang lama. Sehingga, nantinya bisa segera dilakukan pelelangannya melalui pra-DIPA.

"Terhadap RAPBD yang sudah disahkan, ada prosedur lagi yang harus dilalui. RAPBD itu akan dikirim dulu ke pusat untuk evaluasi. Setelah itu apa catatan dari Kemendagri, itu diperbaiki dulu. Selanjutnya dibahas lagi di dewan untuk ditetapkan menjadi APBD 2018," urainya di Pekanbaru, Kamis (30/11/2017).

Setelah tahapan itu dilalui, lanjut Masperi, otomatis Pemprov Riau mendapat nomor induk Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Maka, setiap OPD yang mempunyai kegiatan yang memakan anggaran besar dan pekerjaan lama, maka perlu dilakukan percepatan pelelangan, melalui pra-DIPA.

"Artinya langkah seperti itu sudah bisa dilakukan karena sudah ada angka anggarannya, atau sudah ada dana yang tersedia untuk dilelangkan," urainya.

Sementara untuk jenis prioritas lelang yang diprioritaskan itu lebih kepada pembangunan yang bersifat fisik. Misalnya fly over, pembangunan gedung, pembangunan Polda, dan kantor Kejaksaan. Berdasarkan ketentuan itu sudah bisa dimulai lebih awal. (R07/Advertorial)

Listrik Indonesia

#Advertorial Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index