Naik 10 Persen, UMK Rohul Capai Rp 2.117.500

Naik 10 Persen, UMK Rohul Capai Rp 2.117.500
ilustrasi (internet)
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu (Rohul) tahun 2016 mengalami kenaikan hingga 10 persen menjadi Rp2.117.500. Sebelumnya UMK Rohul sebesar Rp1.925.000. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul dengan melibatkan unsur pemerintahan, organisasi buruh, pengusaha, di aula gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohul, di Pasirpangaraian, Jumat (20/11/2015). 
 
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rohul, M Sahril Topan, mengatakan, hasil UMK 2016 ini atas rapat Dewan Pengupahan Rohul dan ini sudah sesuai, apalagi sudah dilakukan melalui survei pasar sebelumnya. "Kita tetap menerima hasil rapat, karena sudah melalui survei pasar. Hasilnya, ini akan diajukan ke Bupati Rohul, Drs H Achmad MSi," ujar Topan. 
 
Pasca UMK 2016 ditetapkan, Topan mengharapkan Pemkab Rohul melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul mengawasi penerapan UMK di seluruh sektor. "Termasuk mengawasi penerapan di pemerintahan sendiri, seperti gaji honorer, karena mereka juga pekerja. Apalagi dari laporan pengawasan disosnakertrans realisasi penerapan UMK 2015 lalu baru 75 persen," jelasnya. 
 
Sementara untuk upah buruh harian lepas (BHL) di perusahaan yang masih di bawah UMK, Topan mengatakan, upah BHL disesuaikan dengan upah sektor. "Sama halnya dengan upah buruh bongkar yang disesuaikan oleh peraturan bupati, nilainya masih di bawah UMK," ucapnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index