Andi Riza: Permohonan ke PTUN Bukan Berarti RAPP Melawan Pemerintah, Ini Penjelasannya...

Andi Riza: Permohonan  ke PTUN Bukan Berarti RAPP Melawan Pemerintah, Ini Penjelasannya...
Andi Ryza Fardiansyah SH

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kuasa hukum PT Riau Andalan pulp and Paper (RAPP) menolak asumsi yang sering dibunyikan kalau pihaknya melawan pemerintah. 

Pihaknya mengaku tidak pernah bermasalah apalagi sampai bersengketa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PR RAPP. 

''Kami selalu mengungkapkan, kalau apa yang dilakukan oleh PT RAPP bukanlah bentuk dari perlawanan. Apa yang dilakukan oleh PT RAPP  melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukanlah gugatan. Melainkan permohonan untuk mendapatkan legitimasi hak sebagaimana yang sudah ditetapkan secara sah melalui Undang Undang,'' ungkap Andi Ryza Fardiansyah SH, kuasa hukum PT RAPP kepada media di Pekanbaru. 

Dalam penjelasannya, Ryza menyebutkan, pihaknya tidak pernah berpikir menang atau kalah dalam hal pembatalan RKU PT RAPP. Karena, menurutnya, ini bukanlah objek yang dipersengketakan. 

Dijelaskannya, pihaknya secara administrasi pemerintahan, mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait terbitnya SK nomor 5322 tentang pembatalan RKU PT RAPP yang secara konstitusi dibenarkan melalui Undang-Undang tentang Administrasi pemerintahan. 

''Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pemerintah wajib mnemproses keberatan yang diajukan atas keputusan yng ditetapkan pemerintah selambat-lambatnya 10 hari bila diproses dan secara hukum keberatan itu dikabulkan. Sepuluh hari setelah dikabulkan, pemerintah juga harus menerbitkan keputusan penerimaan atas keberatan yang diajukan,'' kata Andi. 

''Sejauh ini, fakta-fakta dalam persidangan menjelaskan tidak ada yang diterima dan ditolak. Artinya, prosesnya tetap berjalan,'' ungkap pengacara muda ini. 

Ryza juga menolak menyebutkan, kalau upaya yang dilakukan PT RAPP adalah bentuk dari upaya menghindari kewajiban pada kementerian LHK untuk melakukan revisi RKU.

''RAPP tetap ikut dengan apa yang dimintakan pemerintah. Kalau Revisi, jelas, framenya tentunya mengacu pada RKU yang sudah diterbitkan. Kalau untuk RKU yang mengacu pada Permen Gambut, sejauh ini kan masih dalam proses negosiasi, sehingga, tidak bisa dijadikan acuan untuk revisi. Logikanya kalau revisi pastilah RKU yang sudah ada, sudah berjalan, bukan yang belum berjalan,'' ungkapnya. 

''Silahkan di cek ke KLHK, apakah benar RAPP tidak mengajukan perbaikan terhadap permintaan revisi yang diajukan KLHK. Sejauh ini, kita sudah jelaskan hal ini  dalam proses persidangan. Kita tunduk pada ketentuan dan mengikuti proses yang dimintakan KLHK. Tapi tentunya mengacu pada landasan hukum yang sudah ada, sesuai dengan RKU yang sudah terbit,'' tegasnya.

Dia menjelaskan, penerapan hukum di Indonesia menganut azas Non Retroaktif, atau tidak berlaku surut. Karena itulah, frame yang digunakan tentunya mengacu pada produk hukum yang berlaku saat pertama sekali RKU itu diterbitkan. 

''RKU ini setahu kita adalah daur ke-7 dari semenjak awal RAPP mengajukan pada tahun 1993 dan ini adalah tahap-tahap terakhir. Harusnya mengacu pada rencana kerja terdahulu. Karena penerapan kebijakan perusahaan juga pastinya mengacu pada perencanaan yang sudah ada. Kalau dimaksudkan untuk revisi sesuai permen tersebut, RAPP tidak mempermasalahkan. Tapi kalau harus mengacu pada RKU baru, kita mau merevisi apanya? sementgara kan sampai hari ini, RKU tersebut belum terbit,'' tanya dia.

Untuk mendudukkan hal-hal inilah, sebut Andi Ryza, pihaknya mengajukan gugatan melalui PTUN.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index