Polisi Bekuk Pemerkosa dan Penganiaya Karyawati Toko Roti, Ini Orangnya

Polisi Bekuk Pemerkosa dan Penganiaya Karyawati Toko Roti, Ini Orangnya

MEDAN (RIAUSKY.COM) – Polisi akhirnya berhasil membekuk burunan pemerkodan dan penganiaya seorang karyawati toko roti YKD (34).

Dialah Deni Triswandana, buronan kasus rudakpaksa berusia 20 tahun ini ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Dusun III, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang saat tengah tertidur pulas.

“Tersangka kami buron sejak Kamis (14/12/2017) lalu. Kemarin malam, tersangka kami ketahui pulang ke rumahnya setelah kabur ke beberapa tempat usai melakukan aksi pemerkosaan dan percobaan pembunuhan,” kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (18/12/2017) siang.

Mantan Wakapolsek Medan Barat ini menjelaskan, sebelumnya pria yang bekerja sebagai kernet mobil ini memperkosa wanita berinisial YKD (34).

Tak hanya melakukan aksi pencabulan, tersangka juga menganiaya korban dan berusaha membunuhnya.

Saat aksi keji itu dilakukan, tersangka mengira korbannya sudah tewas. Ia kemudian meninggalkan korban di perladangan Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

“Ketika kami amankan, ia tidak melawan. Ia kemudian kami boyong ke komando,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index