BIADAB...PNS Ngaku Polisi, Anak Mantan Wali Kota Lulusan STPDN Sekap dan Perawani Mahasiswi Cantik di Ruko

BIADAB...PNS Ngaku Polisi, Anak Mantan Wali Kota Lulusan STPDN Sekap dan Perawani Mahasiswi Cantik di Ruko
Mimi (38) PNS Pemko Lhokseumawe digiring ke sel Polres Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE (RIAUKSY.COM) - Perbuatan anak mantan walikota ini sungguh biadab, tak hanya menyekap, ia juga memperkosa seorang mahasiwi di sebuah Ruko.

Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap anak mantan Wali Kota Lhokseumawe berinisial MI (38) yang akrab disapa Mimi di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Pasalnya, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Lhokseumawe itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial RA (24) asal Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, 7 Desember 2017.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dalam konferensi pers, Jumat (22/12/2017), menyebutkan, lulusan Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) itu ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cunda, Lhokseumawe, Kamis (21/12/2017).

Saat menangkap MI, polisi juga menyita senjata api merek Baretta Cal 320 ACP dari pelaku. 

“Dia ini kami tangkap karena memerkosa mahasiswi itu dan memiliki senjata api tanpa izin sekaligus,” sebut Hendri seperti dimuat Tribun Medan.

Menurut keterangan korban, sambung Hendri, pada 7 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 pelaku bersama temannya menangkap RA yang sedang jalan-jalan di kawasan wisata Waduk Kota Lhokseumawe.

“Saat ditangkap, dia ini ngaku-nya sebagai polisi dari satuan narkoba. Maka, korban tak melawan. Setelah itu, dia bawa korban ke ruko dan disekap selama sehari,” kata Hendri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman (tengah) memperlihatkan senjata api hasil sitaan dari tersangka berinisial MI di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman (tengah) memperlihatkan senjata api hasil sitaan dari tersangka berinisial MI di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017)/Kompas.com/Masriadi
 
Saat penyekapan itulah, pelaku memerkosa korban tiga kali. Lalu, pelaku meminta temannya berinisial Dun mengantarkan korban ke Terminal Bus Lhokseumawe. Setelah itu, korban melapor ke polisi.

“Kami selidiki, kami cari betul informasinya dan akhirnya kami ketahui dia pelakunya. Kami tangkap dia dan temannya si Dun itu. Sekarang kami tahan dan kasusnya terus kami kembangkan,” terang Hendri.

Setelah ditangkap, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh No 6/2014 tentang pemerkosaan dan UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Listrik Indonesia

#Perkosaan

Index

Berita Lainnya

Index