Siap-siap, OJK Buat Aturan Baru Pembukaan Rekening Bank

Siap-siap, OJK Buat Aturan Baru Pembukaan Rekening Bank
Ilustrasi

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah sedang mematangkan rencananya untuk membagikan data perpajakan dan transaksi keuangan secara otomatis antarnegara G-20 mulai tahun 2018.
 
Bahkan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menyusun petunjuk pelaksanaan Automatic Exchange of  Information (AEoI) tersebut.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, petunjuk pelaksanaan atau juklak tersebut salah satunya berisi persiapan penguatan internal OJK.
 
Juklak ini akan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis.
 
Walau begitu, dia bilang, agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, maka juklak ini juga harus memiliki payung hukum dengan revisi undang-undang (UU) perbankan.
 
Sebab UU Perbankan mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah perbankan.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku juklak tersebut bisa diterapkan walaupun revisi UU Perbankan belum dilakukan. OJK akan melakukan sinkronisasi atas juklak tersebut.
 
"Kami selaraskan beberapa hal sambil menunggu UU Perbankan direvisi," katanya sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (20/11).
 
Sayang Muliaman enggan menjelaskan lebih rinci penyelarasan yang dimaksud.
 
Memperluas data pajak
Yang pasti, juklak ini dinilai penting bagi industri dan konsumen karena revisi UU Perbankan sulit dilakukan dalam waktu dekat.
 
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadel Muhammad menuturkan, DPR akan menyelesaikan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terlebih dahulu, lalu merevisi UU Perbankan.
 
"UU Perbankan baru dibahas pertengahan 2016," katanya, Kamis (19/11).
 
Seperti diketahui, selain pertukaran data pajak, kesepakatan AEoI juga untuk data transaksi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-bank.
 
Data-data yang dipertukarkan secara otomatis meliputi data rekening, transaksi keuangan rekening, dan data transaksi keuangan di bursa (efek). Selain itu juga ada pertukaran data asuransi dan transaksi lain.
 
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
 
Agar PMK ini berlaku efektif, diperlukan aturan pelaksana dari OJK. Aturan OJK itu pada intinya akan mewajibkan lembaga keuangan meminta surat kuasa dari nasabah untuk membuka rekening yang dimiliki.
 
Dengan surat kuasa itu maka pasal kerahasiaan bank di UU Perbankan tidak akan berlaku. "Nasabah yang tidak mau membuka rekeningnya, terancam kena sanksi penutupan rekening. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening tidak akan dilayani," kata Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, Darussalam.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama bilang, kebijakan ini akan memperluas data pajak, apalagi jika tahun depan tax amnesty benar-benar diberlakukan.
 
Pihaknya akan mengetahui aset WP di luar negeri. "Ini memperjelas kemungkinan, pemerintah bisa membuka data perbankan," katanya.
 
Jika nanti ditemukan data WP yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan, akan dikenakan pajak lebih besar, misal 25 persen-30 persen. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index