Jenguk suami di Lapas, Winarsih bawa ratusan pil koplo dalam dompet

Jenguk suami di Lapas, Winarsih bawa ratusan pil koplo dalam dompet

Winarsih (23) warga Jalan Batam RT 04/14 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diamankan Satuan Narkoba Polres Kediri Kota saat akan menyelundupkan 796 pil jenis double L ke LP Kelas II A Kediri.

Tersangka ditangkap setelah petugas mencurigainya saat hendak menjenguk Sutrisno terdakwa jaringan pengedar double L yang ditangani Polres Kediri dan telah divonis PN Kabupaten Kediri pada 2014 lalu dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Petugas LP sudah mencurigai akhirnya mengontak kami dan kami periksa ternyata di dalam dompetnya kedapatan 796 pil jenis double L yang hendak ia berikan pada suaminya," kata AKP H.Ridwan Sahara, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota pada merdeka.com, Minggu (12/7) petang.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan. Sebab terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Ridwan.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index