Winarsih (23) warga Jalan Batam RT 04/14 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diamankan Satuan Narkoba Polres Kediri Kota saat akan menyelundupkan 796 pil jenis double L ke LP Kelas II A Kediri.
Tersangka ditangkap setelah petugas mencurigainya saat hendak menjenguk Sutrisno terdakwa jaringan pengedar double L yang ditangani Polres Kediri dan telah divonis PN Kabupaten Kediri pada 2014 lalu dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Petugas LP sudah mencurigai akhirnya mengontak kami dan kami periksa ternyata di dalam dompetnya kedapatan 796 pil jenis double L yang hendak ia berikan pada suaminya," kata AKP H.Ridwan Sahara, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota pada merdeka.com, Minggu (12/7) petang.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan. Sebab terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai syarat keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Ridwan.
Jenguk suami di Lapas, Winarsih bawa ratusan pil koplo dalam dompet
Redaksi
Senin, 13 Juli 2015 - 03:45:04 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Sosbud
Ratusan Pengurus LPM se Pekanbaru Ramaikan Kafilah MTQ Pekanbaru
Senin, 22 April 2024 - 08:03:14 Wib Sosbud
Open House Pj Wako Pekanbaru Berjalan Lancar, Panitia : Mohon Maaf Jika Belum Sempurna Melayani Tamu
Ahad, 14 April 2024 - 14:40:11 Wib Sosbud