Pelaku Judi Song di Desa Sekijang Ditangkap Polisi

Pelaku Judi Song di Desa Sekijang Ditangkap Polisi
TAPUNGHILIR(RIAUSKY.COM)-Akibat telah meresahkan warga, 4 tersangka pelaku judi song menggunakan kartu remi di salah satu warung  di KM 26 jalan Mandau desa Sekijang di tangkap oleh Polsek Tapung Hilir. Keempat tersangka judi yang diamankan Polsek Tapung Hilir ini adalah BA (40) buruh, SB ( 33) sopir, PI (26) kernek dan AG (28) swasta, semuanya warga desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir. Pengungkapan kasus judi ini berawal dari Informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian disebuah warung yang berlokasi di desa Sekijang. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sesampai dilokasi yang dimaksudkan, petugas mendapati ke empat tersangka tengah asik bermain judi jenis song dengan menggunakan kartu remi, petugaspun langsung mengamankan para pelaku judi ini beserta barang bukti satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 550.000. Kapolres KamparAKBP Ery Apriyono Sik melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "ke empat tersangka judi ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses hukum selanjutnya" tegas  Hendrix.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index