Nekat Belanja Pakai Uang Palsu, IRT di Pelalawan Ditangkap Polisi

Nekat Belanja Pakai Uang Palsu, IRT di Pelalawan Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan

PANGKALAN KURAS (RIAUSKY.COM) - Berkat kejelian warga, pelaku pengedar uang palsu di Pangkalan Kuras-Pelalawan diamankan ke kantor polisi, Rabu, 3 Januari 2018.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamakan barang bukti dari peristiwa yang berlangsung di Pasar Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan tersebut.

Berdasarkan informasi dari Polsek Pangkalan Kuras, pada Rabu, 3 Januari 2018, sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu seorang pedagang yang juga korban Dayat (30) yang berprofesi sebagai pedagang menceritakan uang palsu yang ia terima kepada Mulia (43).

Katanya, pelaku pengedar uang palsu adalah seorang ibu sedang menggendok anaknya.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang dimaksud bisa ditemukan, lantas keduanya membawa pelaku ke Kantor Desa Harapan Jaya untuk diminta keterangan sebelum akhirnya hal ini dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras.

Ternyata, dalam aksinya tersebut, pelaku atas nama Sujana Irdamayanti Br. Lubis (28) yang merupayan ibu rumah tangga dibantu oleh Juwari (48) warga RT 15 RW 04 Desa Telayap Kecamatan Pelalawan. selain itu ia juga tinggal di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari Sujana seperti uang Palsu sebanyak Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), dengan rincian pecahan Rp100.000 sebanyak 20 lembar;

Lalu uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak Rp. 1.117.000,- (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah ), dengan rincian, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 14 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 13 lembar dan pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 lembar.

Ada juga hape merk Samsung lipat warna Merah,

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang-barang yang dibeli dengan menggunakan uang palsu seperti 1 buah sarung bantal warna Merah Muda, 3 lembar celana dalam merk Jova, 3 buah Cangkir, 1 buah bedak merk My Baby, 1 Kg Sayur Buncis, 1 Kg Sayur Kol, 1 Kg buah Jeruk, 1 kotak anti nyamuk merk Vape, 2 buah sikat gigi merk Formula, 1/4 Kg Bawang Putih, 1 bungkus Saos Cabe merk tradisional, 2 bungkus bumbu masak merk Masako, 2 bungkus bumbu masak merk Royco, 1/4 Kg Ikan Teri kering, 1 buah Spon mandi, 1 buah sisir kutu dan 1/2 Kg Ikan Laut.

Kemudian dari tangan Juwari  polisi juga mengamankan uang palsu sebanyak Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 60 lembar. 

hape merk Polytron warna Hitam, uang hasil penjualan uang palsu sebanyak Rp. 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index