Rumah tempat penimbun miras buat takbiran digrebek polisi

Rumah tempat penimbun miras buat takbiran digrebek polisi

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman keras (beralkohol) berbagai merek yang diduga untuk stok penjualan saat malam Lebaran di sebuah rumah di Garut Kota. Kepala Satuan Sabhara Polres Garut AKP Dudi Tisna Irawan mengatakan minuman keras sebanyak 300 botol itu milik DN (51) yang sengaja disimpan di rumahnya di Kampung Burung Bao, Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota.

"Ratusan botol miras (minuman keras) diduga sengaja dipersiapkan untuk stok malam takbiran dan Lebaran," kata Dudi Tisna seperti dilansir Antara, Minggu (12/7).

Dia mengatakan, pemilik rumah sebelumnya tidak mengaku menyimpan atau menjual minuman beralkohol, namun polisi tidak mudah percaya dan melakukan penggeledahan. Polisi akhirnya menemukan minuman keras yang disembunyikan oleh pemiliknya di dalam lemari pakaian dan di bawah kursi.

"Dia sempat mengelak, mencoba mengelabui petugas, namun ternyata dia menyimpan miras didalam lemari pakaian dan bawah kursi," katanya.

Dia juga menyampaikan, razia tersebut dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras di Garut menjelang hari raya Lebaran. Dalam operasi itu polisi mensinyalir ada tiga tempat penjualan minuman keras, namun yang berhasil ditemukan minuman keras hanya di rumah DN.

"Kami sengaja melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) khususnya miras menjelang Lebaran untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib kepada masyarakat," katanya.

Kepolisian Resor Garut akan terus menggelar operasi penyakit masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi peredaran minuman keras di wilayah Garut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui ada penjualan minuman keras agar secepatnya ditertibkan polisi.

"Minuman keras itu besar bahayanya, makanya saya akan terus gelar razia ini sampai dipastikan aman dari penjualan miras, khususnya menjelang malam takbiran," tukas dia.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index